Pematangsiantar,Metroasia.co – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangsiantar bakal melaporkan Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar ke Polres Simalungun. Laporan itu soal dugaan adanya Warga Negara Asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Simalungun tanpa izin atau disebut dengan WNA Ilegal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI Pematangsiantar yang membidangi Lembaga Konsultan Bantuan Hukum menerangkan bahwa pihaknya sudah menyurati kepala Imigrasi kelas IIA Pematangsiantar.
“Berdasarkan hasil survey kami kelokasi serta kajiannya terkait dugaan WNA Ilegal di kabupaten Simalungun, kami sudah menyurati Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar pada tanggal 12 September kemarin. Namun hingga sampai saat ini mereka tak kunjung membalas surat kami,” Ucap Andry Napitupulu melalui Pesan WhatsApp kepada awak media (Senin,16/9/2024).
Banyak sekali Warga Negara Asing yang bekerja di kabupaten Simalungun ini yang merupakan asal Negara Hindia, mereka bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangke) dan bertempat tinggal di Rumah Susun Keramat Kuba didaerah itu juga.
“Sehingga setelah disurvey adanya dugaan WNA Ilegal yang bekerja di kabupaten Simalungun tanpa izin. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah kabupaten Simalungun,”Ucap Andry Napitupulu.
Disambung, Keterkaitan izin dari pada WNA yang bekerja di wilayah Kabupaten Simalungun ini merupakan tanggung jawab Imigrasi kelas II Pematangsiantar. Pertanyaan nya, apakah WNA yang kita duga Ilegal ini tak dicek oleh pihak imigrasi. Bahkan WNA yang kita duga Ilegal ini banyak yang membackup dari beberapa pihak yakni perusahaan maupun imigrasi.
“Jika hal ini terus dibiarkan, sejatinya saya selaku asal pemuda Simalungun mengutuk keras dan menolak WNA hadir di kabupaten Simalungun Tanah Habonaran Do Bona ini, lebih baik masyarakat Simalungun yang bekerja daripada WNA, dan kita meminta agar Dirjen Imigrasi segera menggantikan Bapak Yusva Aditya sebagai Kepala Imigrasi,”tutur Andry Napitupulu.
Diakhir, kami dari DPC PERMAHI Pematangsiantar sudah sesuai administrasi dengan menyurati Kepala Imigrasi Kelas II serta memberikan waktu 3×24 jam sejak masuknya surat kami tertanggal !11/9/2024).
“Sesuai dengan isi surat, jika Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi Kelas II Pematangsiantar tidak menjawab surat kami, maka DPC PERMAHI Pematangsiantar akan melaporkan hal ini ke Polres Simalungun yang dimana ada beberapa pihak yang akan dilaporkan seperti Bapak Yusva Aditya selaku Kepala Imigrasi, Pak Ade Selaku Humas Rusunawa dan FS selaku LBH Rusunawa WNA,”Tutup Andry Napitupulu.
Sementara, Hingga berita ini di publikasikan, Yusva Aditya belum berhasil dikonfirmasi soal dugaan tersebut.(Red/Rls)