Simalungun,Metroasia.co – Terkait Adanya pemberitaan di beberapa media online perihal Oknum Polisi dan POM Bersama Asmen Keamanan PT Industri Nusantara (KINRA), melakukan penyekapan dan penganiayaan dua orang warga di Mess PT KINRA di Jalan Mayang, Sei Mangke, Kabupaten Simalungun, dibantah tegas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH, SIK, MH.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan interogasi mendalam terhadap kedua warga itu, tidak ada penyekapan dan penganiayaan di Mess PT KINRA,” Ucap kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH,S SIK, MH didampingi Kapolsek Bosar Maligas AKP Restuadi SH, saat menggelar Klarifikasi kepada wartawan di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Kompleks Aspol, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar, Rabu (12/10/2022) malam sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolres membenarkan kedua warga itu, Elwal Dani Lubis (42) dan Doni Andika Siregar (32) diajak security, untuk meminta klarifikasi terkait adanya kejadian pencurian pagar. Dalam bentuk proses klarifikasi, kedua warga tersebut diberlakukan dengan baik, diberikan makan dan minum, merokok serta bisa melakukan kegiatan aktivitas selama proses klarifikasi tersebut.
Selanjutnya, kedua warga tersebut mengakui melakukan pencurian pagar dari lokasi PT KINRA. Adanya pengakuan itu, esoknya pagi hari, kedua warga tersebut diserahkan ke Polsek Bosar Maligas untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sesuai Perpol kasus seperti tersebut, pihak Polsek Bosar Maligas coba memfasilitasi secara damai. Dua hari kemudian kedua warga dan Pelapor dari PT KINRA sudah melakukan proses perdamaian secara tertulis sehingga kedua warga itu dilakukan penangguhan penahanan.
“Jadi selama proses klarifikasi, kedua warga itu diberlakukan dengan baik dan sebagaimana manusia atau orang. Kedua warga ini secara jujur kalau mereka yang mengambil pagar milik PT KINRA. Sudah ada kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Dan kedua warga ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya, sehingga dituangkan secara tertulis untuk penyelesaian perkara secara mekanisme Restarative Justice,” jelas Kapolres.
Untuk itu, AKBP Ronald mengatakan, Adanya proses mekanisme Resotarasi Justice tersebut, pihaknya sudah memberhentikan kejadian pencurian pagar PT KINRA. Sehingga kedua warga itu tidak ditanggungkan lagi penahanannya.
“Penyidikan pencurian pagar PT KINRA sudah kita hentikan atau SP3. Kami meminta supaya kedua warga itu tidak lagi mengulangi perbuatannya,” Pungkas Kapolres Simalungun.
Sementara itu, Doni Andika Siregar salah satu pelaku yang dihadirkan Kapolres Simalungun membenarkan tidak ada disekap dan dianiaya saat dilakukan klarifikasi kejadian pencurian pagar PT KINRA.
“Tidak betul pemberitaan itu, kami justru diberlakukan dengan baik. Kami berterimakasih kepada Polsek Bosar Maligas yang telah memfasilitasi kami untuk berdamai dengan pihak PT KINRA,”Katanya sembari diamani temannya Elwal Dani Lubis.(Red/Rel)