Samosir,Metroasia.co –
Seorang warga Kota Pematangsiantar harus berurusan dengan pihak kepolisian polres Samosir. Ia ditangkap personil Polsek Simanindo – Polres Samosir tepatnya di perbatasan kecamatan Simanindo – Onan Runggu, Samosir karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Selasa(12/11/2024) sekitar pukul 21:00 wib.
Penangkapan Pria berusia 37 tahun tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria memiliki narkoba.
Mendapat Informasi terpercaya itu, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 21:00 wib, petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan mendapati seorang pria yang ciri cirinya sesuai dengan Informasi yang kemudian dilakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Pria 37 tahun itu diketahui berinisial PG dan berdomisili di kelurahan Nagapita, kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar. Saat digeledah,dari PG Petugas menemukan dua paket kecil plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel merek Infinix.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada pukul 19.00 WIB.
“Masyarakat memberi informasi terpercaya tentang seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Pardomuan, wilayah perbatasan antara Kecamatan Simanindo dan Kecamatan Onan Rungu, Kabupaten Samosir,” ungkap AKP Ferry.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Simanindo IPTU Ramadan Siregar, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal tiba di tempat kejadian dan memantau situasi. Tepat pukul 21.00 WIB, tim mendapati seorang pria sesuai dengan deskripsi, yang langsung diamankan. Dari tangan terduga, petugas menemukan dua paket kecil berisi sabu yang masing-masing seberat 0,16 gr (nol koma enam belas gram), dan PG mengakui barang tersebut miliknya. Setelah itu, PG beserta barang bukti dibawa ke Polsek Simanindo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, Polsek Simanindo menyerahkan kasus dan barang bukti kepada Sat Res Narkoba Polres Samosir untuk penyelidikan lanjutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, diketahui bahwa PG sehari-hari mengelola sebuah kedai tuak di Kabupaten Samosir dan diduga mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
AKP Ferry menegaskan, PG akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” pungkasnya.(Red/Ril)