Simalungun – Seorang bidan berinisial “S”(36) ditangkap Polsek Tanah Jawa – polres Simalungun karena diduga terlibat dalam aksi pencurian mobil ambulance puskesmas tempatnya bekerja, Selasa (10/9/2024).
Bidan “S” yang bekerja di Puskesmas Marubun Jaya itu turut membantu pelaku pencurian mobil ambulance puskesmas tersebut berdasarkan keterangan pelaku Husni alias Yus. Dimana sebelumnya, Husni sebagai pelaku utama telah ditangkap lebih dahulu.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa penangkapan bidan S dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari pelaku utama.
Perlu diketahui, Peristiwa pencurian ini terjadi di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/166/VII/2024/Su/Simal/Sek T. Jawa tanggal 20 Juli 2024, pelapor, Elpira Rodearni Purba, melaporkan kehilangan satu unit mobil ambulance merek Suzuki APV dengan nomor polisi BK 1439 T. Mobil ini adalah milik Puskesmas Marubun Jaya, yang merupakan bagian dari dinas kesehatan setempat.
Setelah berhasil menangkap pelaku bernama Husni alias Yus, Reskrim Polsek Tanah Jawa dan Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus pencurian mobil ambulance itu.
Dari keterangan pelaku utama, Husni alias Yus, diketahui bahwa sebelum melakukan pencurian, ia meminta bantuan kepada Bidan “S” yang bertugas di Puskesmas Marubun Jaya, untuk meminjam kunci mobil ambulance tersebut.
Bidan “S” yang tinggal tidak jauh dari puskesmas tepatnya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa itu menyetujui dan bersedia membantu Husni alias Yus. Untuk membantu yus, lantas bidan S meletakkan kunci Mobil Ambulance di laci meja depan atau teras puskesmas. Lalu malam harinya, Husni alias Yus mengambil kunci tersebut dan membawa kabur mobil ambulance dari lokasi parkir di halaman puskesmas.
Setelah mendapatkan keterangan dari Husni alias Yus, pada pukul 15.00 WIB, Selasa, 10 September 2024, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt. Kanit Reskrim, IPTU Priston Simbolon, segera melakukan penangkapan terhadap bidan “S” di kediamannya di Huta Hataran Jawa III, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa. Kemudian dibawa ke Mako Polsek Tanah Jawa pada pukul 16.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah melaporkan hasil penangkapan ini kepada pimpinan dan melengkapi administrasi penyidikan. Penangkapan bidan “S” dilakukan dengan dasar hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta surat perintah tugas dari Kapolsek Tanah Jawa dengan nomor Sp. Gas/43/IX/2024 tanggal 5 September 2024.
Penangkapan ini dipimpin Iptu Priston Simbolon dan merupakan bagian dari upaya Polsek Tanah Jawa dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya, khususnya kasus pencurian yang meresahkan masyarakat.
Polsek Tanah Jawa masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk memastikan sejauh mana keterlibatan bidan “S” dalam tindakan pidana ini.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tanpa pandang bulu. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal ini mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujarnya.(Red)