Metroasia.co, Pematangsiantar,
Isu dugaan penyalahgunaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kembali menyoroti Pemerintah Kota Pematangsiantar. Sekretaris Daerah (Sekda) Junedi Antonius Sitanggang disebut‑sebut menandatangani pencairan TPP bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hampir tiga tahun tidak masuk kerja karena sakit, meskipun peraturan perundang‑undangan menegaskan TPP hanya diberikan berdasarkan kehadiran dan capaian kinerja.
Menurut sumber internal di lingkungan Pemko, ASN yang bersangkutan tidak hadir sejak awal 2023 dan tidak menjalani proses evaluasi medis sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang penanganan PNS sakit lebih dari dua tahun. Tanpa kehadiran, komponen penilaian TPP, seperti kehadiran, ketepatan waktu, kepatuhan apel pagi, upacara kedinasan, serta penilaian kinerja tidak dapat dipenuhi.
Polemik ini mencuat setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap beberapa regulasi, antara lain:
PermenPAN‑RB Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur bahwa TPP dibayarkan berdasarkan kinerja nyata dan kehadiran.
PP Nomor 17 Tahun 2020, yang mewajibkan evaluasi kelayakan kerja bagi PNS sakit lebih dari dua tahun oleh tim kesehatan pemerintah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengharuskan setiap belanja daerah memiliki dasar kinerja yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pencairan TPP tersebut benar terjadi, maka berpotensi melanggar mekanisme pengelolaan keuangan daerah dan dapat menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk memastikan informasi, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pematangsiantar, Alwi Andrian Lumban Gaol, sabtu (22/11) yang dimintai penjelasan melalu pesan whatsab belum memberikan tanggapan.
Dalam hai ini, masyarakat Pematangsiantar menuntut agar transparansi dan kepatuhan penuh terhadap regulasi kepegawaian serta tata kelola keuangan negara dan meminta Inspektorat Daerah maupun Propinsi untuk melakukan audit mendalam.
Editor : Robin silaban
