Aceh Timur,Metroasia.co – Satuan Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh mengamankan MU (29 Tahun), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Timur. MU diamankan karena diduga melakukan penipuan terhadap Muhammad Ayub, (43 Tahun) warga Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada bulan April 2021. Dimana korban menyertakan modal dalam Pelaksanaan Pekerjaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebesar Rp. 136.500.000,00 yang ditransfer ke rekening atas nama pelaku, yang mana dalam penyertaan modal tersebut dituangkan dalam surat perjanjian.
“Dalam surat perjanjian itu, disebutkan modal tersebut sebagai pinjaman apabila pekerjaan tersebut mengalami kerugian, maka modal akan dikembalikan dalam waktu empat bulan. Namun apabila pekerjaan itu memperoleh keuntungan akan dilakukan bagi hasil dimana pengelolaan modal dan pekerjaan dilakukan oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Pidie ini mengatakan, pada tanggal 01 Agustus 2021, korban menanyakan kepada pelaku mengenai perkembangan pekerjaan peremajaan sawit sekaligus menanyakan perihal pinjaman (modal) karena sudah jatuh tempo, namun pelaku selalu berkelit dan banyak alasan.
Penasaran dengan pelaku, korban kemudian berusaha mencari tahu kepada pihak Koperasi sebagai pelaksana PSR di Kecamatan Serbajadi dan dikatakan oleh pihak Koperasi bahwa pelaku hanya menyerahkan uang kepada pihak Koperasi sebesar Rp. 82 juta.
“Mengetahui hal yang demikian, korban terus berusaha menjumpai pelaku agar uangnya dikembalikan. Namun, pelaku beralasan belum mempunyai uang. Karena pelaku menunjukkan itikad tidak baik, lalu pada tanggal 25 Mei 2023, korban mendatangi SPKT Polres Aceh Timur untuk membuat Laporan Pengaduan.” Ungkap Rizal.
Berdasarkan laporan tersebut, Anggota Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan pada hari Minggu, (21/04/2024) sekira pukul 23.30 WIB keberadaannya diketahui di sebuah warung kopi di Gampong Seuneubok Rambong. Mengetahui lokasi buruannya, petugas langsung mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti terkait tindak pidananya akan terus kita kembangkan dan selanjutnya kita menetapkan MU sebagai tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka (MU) dipersangkakan pasal 372 KUHP atau 378 KUHAP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya.