Pematangsiantar,Metroasia.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pematangsiantar Memberi surat teguran kepada Pengusaha Property Perumahanan Pesona Tambun City Yang Beralamat di Tambunan Bolon Kecamatan Siantar Martoba . (14/06/2022).
Namun Satuan Polisi Pamong Praja Tersebut menyurati dikarenakan pembangunan perumahan tersebut belum ada memiliki Surat Izin Membangun (IMB) dari dinas kota Pematangsiantar dan Surat Persetujuan Bangunan Gedung yang melanggar peraturan Walikota Nomor 22 tahun 2021 tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) Kota Pematangsiantar .
Lalu sebelumnya Awak Media Metroasia.co juga pernah datang ke lokasi dan juga mengkonfirmasi kepada admin perumahan Pesona Tambun City melalui whatsaap ia mengatakan ,
” Sudah pak,masih proses ” ucapnya
Seharusnya sebelum ada izin membangun pihak properti perumahan tidak boleh membangun .kecuali izin IMB atau PBG dari Pemerintah Kota Pematangsiantar Sudah keluar baru lah pemilik property perumahan itu bisa membangun .
Terlepas dari itu Metroasia.co juga konfirmasi kepada Kasatpol PP Bernama Robert Samosir ia mengatakan ,
“Sesuai peratura yang ada kami menyurati teguran satu kepada pihak property perumahan tersebut,dikarenakan izin IMB atau PBG belum ada,di surat teguran kami jelas tertera sesuai peraturan Nomor 22 Tahu 2021″ucapnya
Ia melanjutkan,jika teguran ke satu ini tidak di dengarkan maka kami masuk teguran ke dua,jika juga tidak di dengar maka kami masukkan teguran ke tiga.
” tetapi jika tidak mendengarkan dan tetap beroperasi membangun,maka kami dari dinas yang ada ikut serta dalam membidangi hal ini,akan ikut melakukan pembongkaran bangunan itu ” pungkasnya . (Try/red)