Metroasia.co, Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar.
Seorang pria bernama Parlindungan Siringoringo alias Patkai (39) diamankan beserta barang bukti sabu seberat 8,74 gram, 1 unit handphone Android Vivo, uang tunai Rp 200.000, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah dompet kecil, dan 1 unit timbangan digital.
Parlindungan mengakui sabu tersebut miliknya dan mengungkapkan bahwa narkotika diperoleh dari seseorang bernama Ito Bella yang berdomisili di Dolok Melangir.
Sat Narkoba Polres Simalungun telah menetapkan rencana tindak lanjut yang komprehensif, termasuk gelar perkara untuk memastikan kelengkapan berkas sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, menunjukkan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas narkotika. (Rilis)
Editor : Robin silaban
