Simalungun,Metroasia.co – Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggeledahan terhadap rumah Nanang di huta II Nagori Senio, kecamatan Gunung Malela,Selasa (9/7).
Penggeledahan itu dilakukan dalam menindaklanjuti laporan dari sala satu media terkait peredaran narkotika.
Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane bersama tim yang juga mengikut sertakan perangkat Nagori setempat yakni Gamot Huta II, Imran.
Dasar dari tindakan ini adalah perintah lisan Dir Res Narkoba Polda Sumut dan Undang-Undang Kepolisian No. 2 Tahun 2022.
Namun sangat di sayangkan, petugas Satres tidak menemukan barang bukti atau aktivitas yang berhubungan dengan narkotika dari rumah Nanang.
Meskipun belum menemukan barang bukti, Satres Narkoba Polres Simalungun tetap mengajak perangkat Nagori dan warga setempat berkolaborasi dalam pemberantasan narkoba.
AKP Irvan Rinaldi Pane mengatakan “Jika ada informasi tentang peredaran dan penyalahgunaan narkoba, kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan,” ujarnya.
AKP Irvan juga menekankan, Pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. “Kerjasama dan komunikasi yang baik antara polisi dan masyarakat adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengharapkan masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui ada aktivitas yang mencurigakan,” sebutnya lagi(RobS)