Samosir, Metroasia.co – Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH. MH, didampingi Waka Polres Samosir Kompol Togar Marhusor Lumban Tobing SH. MH. Memimpin rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri yang dilakukan marwan alias Begu.
Lokasi bertempat di penginapan Hotel TMI, di desa martoba kecamatan simanindo Kabupaten samosir. Jumat (29/07/22).
Dihadiri Kasi Pidum Didik Hariadi, S.H., Jaksa Penuntut Umum Roland Tampubolon, S.H., M.H, Ris Sigiro Kasi Datun, S.H, Nova Margaretta, S.H, dan juga Tersangka Marwan alias Begu didampingi oleh pengacara prodeonya Priska Simarmata S.H., serta dihadiri oleh para saksi dan peserta pemeran rekonstruksi.
Rekontruksi ini terkait pembunuhan terhadap pasutri (pasangan suami istri) korban Jimmy Hendrawan Gultom (Umur 44 Tahun), dan Henni Kartini (Umur 44 Tahun) asal Desa Martoba, Ambarita, Kecamatan Simanindo.
Disaksikan oleh pihak keluarga korban, berikut juga pemerintah desa serta tetangga masyarakat setempat sekitar lokasi pelaksanaan Rekonstruksi. Yang mana ada tertuang dalam berita acara sebanyak 15 adegan.
‘Rekontruksi sebanyak 15 adegan, sesuai dalam berita acara pemeriksaan terhadap pelaku M alias begu”. Ucap Kapolres.
Dalam keterangannya, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon juga .enyampaikan, “Apa yang kita lakukan ini dalam rekontruksi ini adalah sebagai bahan untuk pentingnya kebutuhan dalam penyidikan yang nantinya kita perlukan”.
“Kita juga berterima kasih kepada para jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Samosir, yang terus bekerja dan bersinergi dengan polres samosir”. Sambungnya.
“Hasil dari rekontruksi ini juga, nanti juga berguna untuk melengkapi berkas, untuk tahap pertama yang akan kita ajukan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir”. Tegas Kapolres Samosir.
“Terimakasih juga kepada rekan rekan media insan pers, yang telah mengikuti dari mulai awal sampai berakhirnya jalannya rekontruksi ini”. Pungkas Kapolres Samosir. (R.Hamdani)