Simalungun,Metroasia.co – Rapat paripurna DPRD kabupaten Simalungun dalam agenda penyampaian pandangan fraksi atas Raperda kabupaten Simalungun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023,pada (31/7) lalu.
Rapat tersebut yang tidak kuorum karena tidak mencukupi persentase kehadiran anggota sebelumnya dianggap sah. Bahkan sempat membuat kegaduhan antar sesama DPRD.
Namun kini, rapat yang sebelumnya dianggap sah itu akhirnya ditolak oleh pihak provinsi Sumatera Utara.
Hal itu diakui wakil ketua DPRD Samrin Girsang dari fraksi PDIP kepada Metroasia.co pada Jumat (9/8) di lingkungan perkantoran DPRD Simalungun.
“Ia..ditolak, dan akan dijadwalkan ulang lagi,” Ungkapnya sambil berjalan.
Perlu diketahui, terjadinya kegaduhan ketika itu adalah berawal dari Arifin Panjaitan anggota DPRD dari fraksi PDIP tidak menandatangani daftar hadir dan tetap duduk di bangku yang telah disediakan dengan alasan hanya untuk melihat jalannya rapat.
Namun, salah satu anggota DPRD dari fraksi Hanura, Sahrudin Gultom langsung menghampirinya dan mendorong dorong Arifin untuk berdiri dari tempat duduknya dan meninggalkan ruangan.
Arifin yang tidak terima dengan perlakuan yang kurang baik, seketika itu juga meninggalkan ruangan rapat sambil mengatakan akan melaporkan kejadian itu kepada atasan/ provinsi serta meminta kepada para awak media yang hadir untuk menaikkan kejadian tersebut dalam pemberitaan.
“Gedung ini adalah milik rakyat, masyarakat biasa pun bisa hadir ke dalam sini. Dan rapat yang dianggap sah, menurut tata tertib simalungun adalah jika jumlah kehadiran DPRD mencapai 33 dari 50 orang anggota DPRD. Sementara jumlah kehadiran hanya sejumlah 31 orang” ungkapnya saat itu sambil berjanji akan melaporkan keatas (provinsi).
Berbeda dengan pandangan yang diungkapkan oleh Timbul Jaya Sibarani ketika dikonfirmasi setelah selesainya kegiatan mengatakan, bahwa hal itu tidak akan menjadi masalah. Ia juga mengatakan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan kewajiban karena di gaji. “Kita kan di gaji disini” jika ada yang keberatan, silahkan. Biarlah pemerintah atas dalam hal ini Gubernur yang menilai “ungkapnya saat itu.(RobS)