• Latest

PTPN IV Balimbingan Mirip Mufakat Dengan Vendor “Kebiri” Upah BHL

2 November 2023

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025

Sat Reskrim Simalungun Amankan Kariyawan SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

17 Mei 2025

Bupati Simalungun Sambut Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Dalam Kunjungan Kerja

16 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Kamis, Mei 22, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

PTPN IV Balimbingan Mirip Mufakat Dengan Vendor “Kebiri” Upah BHL

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
2 November 2023
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co – Soal upah pemupuk yang diperoleh Buruh Harian Lepas (BHL) di PTPN IV Balimbingan, yakni sebesar Rp.50.000 per 6 jam kerja.

Hal itu terjadi tepatnya di Afdeling 1 kebun Balimbingan, di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun dianggap merupakan alibi dalam mengkebiri upah.

RelatedPosts

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

 

Rendahnya upah tersebut diketahui dari pengakuan seorang mandor BHL saat melakukan pemupukan pada tanaman sawit yang baru ditanam. Rabu (1/11)

 

Sementara itu, Kepala dinas (Kadis) Tenaga Kerja Simalungun, Riando Purba melalui Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Simalungun, Fhincher Ambarita, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (2/11/) mengatakan, bahwa seharusnya upah pekerja harus sesuai Upah Minimum Kabupaten(UMK).

 

“Upah kerja harus sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) meski apapun status hubungan kerjanya seperti BHL, kontrak, borongan ataupun karyawan. “Namun untuk melakukan tindakan, bukan ranah Kabupaten,” tegas Kabid.

 

Jika perhitungan upah secara borongan, lanjut Fhincher, walaupun tidak tercapai target. Maka upah yang harus diperoleh BHL minimal sebesar UMK. Perhitungan borongan hanya untuk insentif upah diatas UMK.

 

Disinggung perbedaan BHL dengan outsourcing, “Buruh Harian Lepas itu dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah didasarkan kehadiran”

 

Sedangkan pekerja bulanan atau outsourcing, kata Fhincher Ambarita, yakni merupakan pekerja yang menerima upah/gaji pokok secara tetap setiap periode pembayaran dan harus mengikuti 5 ketentuan lainnya.

 

Lebih lanjut Fhincher menjelaskan, “Terkait perlindungan buruh harian lepas perlu kita pertegas, beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut. Yang pertama, si buruh harian lepasnya minimal memperoleh upah sebesar upah minimum,” sebutnya.

 

Sementara, UMK Simalungun saat ini Rp.2.800.790. Kalau itu dihitung secara harian maka pengusaha yang memperkerjakan buruh harian lepas minimal membayar upah sebesar Rp.112.000 per harinya. Jadi tidak ada alibi misalnya, empat jam, lima jam bekerja. Gak ada upah jam jaman, upah minimal Rp.112.000″, tutupnya tegas.(RobS)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Buruh Harian Lepaskebun BalimbinganPTPN IVUMK
Previous Post

Panglima TNI: TNI-Polri Netral, Pemilu 2024 Aman dan Damai

Next Post

Awal November, Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan 5 Perkara Berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020

RelatedPosts

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Polda Sumut Ungkap 101 Kasus Narkoba dan Miras Ilegal di Pematangsiantar dan Simalungun

by Redaksi
2 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Pematang Siantar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami