Rantauprapat,Metroasia.co – Ani Br Sinaga Ahli Waris Almarhum dari Suwedi yang terdaftar menjadi nasabah PT BFI Finance cabang Rantauprapat meminta bantuan Hukum melalui Kantor Hukum Beriman Panjaitan., S.H. M.H & Partners untuk lakukan upaya hukum Terkait Claim Asuransi Jiwa Almarhum Suaminya.
Hal ini dilakukan setelah menandatangani Surat Kuasa Khusus pada tanggal 20 Januari 2024 Dikantor Hukum, dengan harapan agar Pimpinan PT BFI FINANCE Rantauprapat Segera memberikan Penjelasan dan pertanggung jawaban sehubungan dengan data dan informasi atas kendaraan 1 (satu) unit Mobil Merk ( TOYOTA NEW AVANZA 1.3 G M/T ) Berwarna HITAM atas nama STNK Armansyah Nasution, BK 1386 YM nomor rangka : MHKM1BA3JCK032235, Nomor Mesin : DK 39746 yang merupakan Jaminan Fidusia Ahli Waris Almarhum Suaminya atas Nama Suwedi, Ungkap Ani Saat ditemui awak media di kantor Hukum Beriman Panjaitan, di Rantauprapat, Sabtu (18/01/2024).
Langkah ini diambil karena Suaminya sudah meninggal Dunia sesuai dengan surat kematian dari Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir dengan nomor 472/723/SDM/XII/2023, Pada Tanggal 9 Desember 2023 Hari Sabtu pukul 5.30 Wib dikarenakan Sakit.Lanjut Ani Br Sinaga ahli waris dari Almarhum SUWEDI, almarhum tecatat mempunyai pinjaman dengan nomor kontrak perjanjian 4112100944 di PT BFI Finance Rantauprapat , Almarhum meninggal dunia di rumah Duka, dan meskipun masih berduka istri almarhum Suwedi tetap melakukan kewajiban dengan melakukan pembayaran pada tanggal 8 januari 2024 sesuai bukti pembayaran yang ke 29 sebesar Rp. 4.288.500 melalui Brilink.
Ia berharap agar pihak PT BFI finance Rantauprapat memberikan keterangan seterang – terangnya terkait klaim asuransi jiwa dan sisa pelunasan hutang piutang.
“Harapan saya sebagai istri pihak pimpinan PT BFI Finance Rantauprapat mau memberikan keterangan tentang klaim Asuransi Jiwa dan pelunasan sisa hutang almarhum Suwedi, dan Apabila pihak pimpinan PT BFI FINANCE Rantauprapat tidak mau mempertanggungjawabkan tentang klaim Asuransi Jiwa dan pelunasan sisa hutang almarhum Suwedi ,maka kami akan mengambil langkah hukum di Kepolisian Republik Indonesia (Polres Labuhanbatu),”ujar Ani Br Sinaga. ( Awal Siregar).