Medan,Metroasia.co – Personel Reskrim Polsek Medan Timur membekuk seorang pelaku pembobolan rumah kos-kosan berinisial Zul alias Kifli (36) warga Jalan Ampera III Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Japri Simamora kepada wartawan, Selasa (7/6/2022) mengatakan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Bryan Dimas Adji Nugroho (21) warga Tanjung Gading, Batubara/Jalan Ampera Raya yang tertuang di Nomor: LP/B/255/V/2022/Sek Medan Timur.
“Dalam laporannya, sekira pukul 05.00 WIB korban yang sedang tertidur di rumah kos-kosannya terbangun karena alarm HP miliknya berbunyi. Selanjutnya korban mencari laptop miliknya. Lantaran tidak kelihatan, korban membangunkan temannya yang juga tidur sekamar dengan korban untuk menanyakan keberadaan laptopnya,” ujarnya.
Teman korban yang terbangun sambung Kanit, mengatakan jika laptop korban diletakkan di meja kaca ruang tamu. Bryan bergegas ke ruang tamu, namun laptopnya telah raib. Di saat bersamaan teman korban juga bergegas ke ruang tamu, namun HP miliknya yang diletakkan di kursi juga raib. Korban dan temannya mengecek ke seluruh ruangan, dan ternyata jendela kamar dalalm keadaan terbuka. Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Medan Timur.
“Setelah menerima laporan korban, petugas Reskrim kita kemudian melakukan cek lokasi sekaligus melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan di lapangan, kita berhasil mengungkap identitas pelaku pembobolan rumah kos-kosan itu,” ungkapnya.
Lanjut Iptu Japri, personel Reskrim langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penggerebekan. Mengetahui kedatangan petugas, Zul alias Kifli berusaha melarikan diri dengan naik ke atap rumah menuju ke kamar sebelah, lalu keluar melalui jendela. Namun pelaku berhasil dibekuk setelah petugas melakukan pengepungan di lokasi.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pelaku ditemukan tali tambang dan besi pengait berbentuk S yang digunakan pelaku untuk melakukan Pencurian. Serta kemeja warna abu-abu dan celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Kanit, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, modus pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat rumah kos-kosan korban dengan menggunakan tali dan besi berbentuk S agar bisa memanjat rumah.
“Barang hasil curian berupa laptop dan HP milik korban telah dijual pelaku ke seorang pria berinisial Al alias Wakwaw (DPO) seharga Rp 1,650.000. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan untuk memburu penadah barang hasil curian,” tegasnya mengakhiri sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.(Leodepari)