Metroasia.co, Simalungun,
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pria diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB dari rumah kontrakan milik Anggiat Maruli Siahaan di Suka Rame Tanah Jawa.
Informasi awal mengenai aktivitas jual beli narkoba di rumah kontrakan tersebut diperoleh dari masyarakat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim dari Polsek Tanah Jawa yang dipimpin oleh Plt. Panit 1 Reskrim IPDA Girsang Sinaga melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di TKP, sekitar pukul 16.30 WIB, tim melihat seorang pria dewasa di teras rumah. Melihat kedatangan polisi, pria tersebut langsung berlari masuk ke dalam rumah.
Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan yang kemudian pria tersebut diketahui bernama Anggiat Maruli Siahaan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti di teras depan rumah, di antaranya: 1 (Satu) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang berisikan diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,54 Gram, 1 (satu) buah HT merek merodith, 9 (Sembilan) buah Plastik Klip transparan berukuran kecil yang kosong, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 2 (Dua) buah kaca pirex, 1 (satu) buah jarum, uang tunai sebesar Rp.115.000, dan 1 (satu) buah dompet warna hitam.
Barang bukti itu menunjukkan bahwa Anggiat Maruli Siahaan diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Anggiat Maruli Siahaan dan seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra menekankan, penangkapan itu merupakan bukti komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menghimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas illegal seperti peredaran narkoba. (Ril)