Simalungun,Metroasia.co – Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun memboyong Haratua MD Silalahi (51) dari warung tuak milik Marga Manurung di Nagori Tanjung Marelok, Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi, Kabupaten Simalungun. Operasi ini dilakukan pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Hal itu terjadi disebabkan karena Haratua diduga sebagai penulis judi tebak angka jenis Sydney.
Tim yang tiba di lokasi, di warung tuak milik Marga Manurung langsung melakukan pemantauan dan mengamankan Haratua MD Silalahi (51) yang sehari harinya adalah seorang petani dan berdomisili di Kecamatan Jawa Maraja Bahjambi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis Sydney, uang sebesar Rp 10.000, sebuah pulpen warna merah jambu putih, dan selembar kertas tebakan angka judi jenis Sydney.
Dalam pengakuannya, Haratua MD Silalahi mengakui bahwa dirinya telah menjalankan aktivitas sebagai penulis judi jenis Sydney selama lima bulan terakhir dan mendapatkan upah sebanyak 20% dari hasil penjualan. Ia juga mengakui bahwa ia tidak menyetorkan hasil penjualan judi tersebut kepada bandar, melainkan bertindak sebagai bandar sendiri.
Penangkapan terhadap Maratua MD Silalahi dilakukan atas perintah Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra melalui Plt Kanit Reskrim IPTU Lumban Sirait.
Setelah penangkapan, Haratua MD Silalahi beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Tanah Jawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Kapolsek Tanah Jawa, KOMPOL Asmon Bufitra, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. (RobS)