• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Polsek Sunggal Tangkap Tiga Tersangka Penyebab Kematian Tukang Parkir di Depan Rumah Makan ACC

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
5 Oktober 2024
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Polsek Sunggal Tangkap Tiga Tersangka Penyebab Kematian Tukang Parkir di Depan Rumah Makan ACC
0
SHARES
13
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Polsek Sunggal tetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan kepada Sokhizinema Zoromi (28 tahun, sebelumnya dikatakan Davian Laila) yang menyebabkan tewasnya Juru Parkir (Jukir) di depan rumah makan ACC.

 

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan bahwa para pelaku penganiaya Jukir, merupakan satu keluarga pemilik rumah makan CC.

 

“Tiga tersangka tersebut yakni DY (38) dan RW (40) sepasang suami istri dan IT (35) merupakan adik dari RW, mereka merupakan satu keluarga pemilik rumah makan ACC,” ujarnya saat ditemui di Polsek Sunggal Jalan Tahi Bonar Simatupang No 240, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (5/10/24).

 

Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan motif kejadian tersebut lantaran korban meminta uang parkir kepada IT yang kemudian pelaku menegur korban.

 

“IT menegur korban lantaran sudah diingatkan berulang kali agar tidak mengutip uang parkir di lokasi rumah makan ACC, yang kemudian korban tidak terima dengan teguran tersebut,” ungkapnya.

 

“Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku sehingga terjadi pengeroyokan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia akibat benturan benda keras atau tusukan,” sambungnya.

 

Dengan begitu kepolisian menetapkan ketiga tersangka atas tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

 

“Masing-masing pelaku dikenakan pasal 170 Ayat Ayat (2) ke 3e Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Adapun barang bukti yang ditemukan milik korban celana panjang, sepatu baju lengan pendek warna hitam, jaket sweater, rompi parkir warna ungu, kartu identitas parkir sedangkan barang bukti tersangka baju lengan pendek warna hitam dan ekor ikan pari yang sudah kering.(Leodepari)

Tags: Pembunuhan Jukirpolsek sunggalRumah Makan ACC

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami