Metroasia.co, Simalungun
Polsek Perdagangan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan satu orang pelaku, Andi Agus Siregar alias Cokal, beserta barang bukti sabu seberat 8,18 gram bruto. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di rumah pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba dan berbagai barang bukti pendukung seperti timbangan digital dan handphone. Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Dewa yang beralamat di Pematang Bandar.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyatakan bahwa kasus ini akan diproses lebih lanjut dan pihaknya akan melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Rob)