Simalungun, Metroasia.co – Buktikan keseriusan perangi Narkoba, Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di Jln. Jambu Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial “NR(37)”, seorang pria pengangguran, pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024.
Penangkapan yang berhasil dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun menunjukkan keseriusan memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Saat dikonfirmasi pasca penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan sambutan tegas terkait penindakan kasus narkoba.
“Berkaitan dengan kasus ini dan kasus-kasus narkoba lainnya, saya ingin menyatakan sikap Polres Simalungun yang tidak akan menoleransi atau bernegosiasi dengan kejahatan narkoba apapun bentuknya,” ujar AKBP Choky. Kamis(18/1/2024)
AKBP Choky juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dalam memberantas narkoba dengan cara tidak segan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika. Kepada para pelaku usaha narkoba, ingat bahwa kami dari Polres Simalungun tidak akan memberikan kesempatan. Kami akan melacak, menangkap, dan memproses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Tidak hanya itu, AKBP Choky juga menegaskan bahwa pihak kepolisian terus mengoptimalkan upaya pencegahan, edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat jaringan narkoba.
Dengan tanggapan tersebut, Kapolres Simalungun menggarisbawahi komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba serta mengajak kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Ditempat yang berbeda Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, SH., menjelaskan kronologi penangkapan, “Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada hari Selasa, tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wib, petugas Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 1 melakukan pengintaian di Jln. Jambu Raya. Mereka berhasil mengidentifikasi seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah diberikan melalui informasi.
Untuk barang bukti yang diamankan antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp2035.000 yang diduga berasal dari penjualan narkotika.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polres Simalungun akan terus melakukan upaya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.(Robs)