Simalungun,Metroasia.co – Polres Simalungun wilayah hukum Polsek Perdagangan berhasil meringkus empat orang laki-laki dewasa terlibat dalam pengedaran dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu dan ganja. Penangkapan itu dilakukan dari Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,selasa 10 Oktober 2023.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan membenarkan informasi tersebut.
“Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun telah berhasil mengamankan empat orang tersangka pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba, “jelas Juliapan. Rabu(11/10/2023).
“Keempat tersangka yang diamankan berinisial “ET(41)” alias Gogon, “ML(33)” alias Madot, keduanya merupakan warga suka rame Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sedangan tersangka lainnya yaitu “OJ(42)” warga Kelurahan Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, serta “HN(42)” warga Dusun XIII Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, “ungkap Kapolsek.
Menurut Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan, penangkapan itu atas informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik “ET(41)” alias Gogon. Setelah proses pengintaian, tim berhasil mengamankan keempat individu tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran tersebut.
“Penangkapan keempat tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di rumah milik salah satu tersangka, “ET(41)” alias Gogon. Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Perdagangan melakukan proses pengintaian.
Pada Selasa, 10 Oktober 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, penangkapan dilakukan di Lorong Suka Rame, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tempat dimana tersangka tinggal, “ungkap Juliapan.
“Dalam melakukan penangkapan, tim berhasil mengamankan keempat orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika serta alat yang digunakan dalam pengedaran narkoba tersebut. Barang bukti meliputi shabu, ganja, bong, dan sejumlah uang tunai.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perdagangan. Kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “Kata Kapolsek.
AKP Juliapan Panjaitan, S.H, juga menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan, dari “ET(41)” alias Gogon, antara lain sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat brute 3,17 gram, ganja dengan berat bruto sekitar 50 gram, bong, dan uang tunai sebesar Rp. 1.013.000.
Sementara dari “ML(33)” alias Madot, polisi menyita ganja dengan berat bruto 250 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Dia juga ditemukan memiliki uang tunai senilai Rp. 1.325.000.
Sedangkan dari “OJ(42)” dan “HN(42)”, Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,79 gram dan shabu seberat 1,15 gram. Para tersangka dan barang bukti kini berada di Polsek Perdagangan dan akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut, “tandas Kapolsek Perdagangan.(Robs)