Simalungun,Metroasia.co – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menggelar kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) pada Sabtu, 6 Juli 2024. Kegiatan dilakukan berdasarkan perintah lisan dari Dir Res Narkoba Polda Sumut dan surat perintah Kapolres Simalungun Nomor: Sprin / 123 / II/OPS.1.3.1/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2022.
Grebek yang dilakukan dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane dan melibatkan beberapa personil lainnya termasuk Kapolsek Perdagangan, Kanit 2 Res Narkoba Ipda Froom Pimpa, Kepala lingkungan Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Ka Puskesmas, Babinsa Nagori Pematang Kerasaan, serta tujuh personil dari Sat Res Narkoba Polres Simalungun dan tiga personil dari Polsek.
Sasaran Grebek adalah sebuah rumah di Huta I Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
Tim Grebek berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi, yaitu Jamaluddin (27 tahun) dan Deni Irawan (30 tahun) yang berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan.
Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan paket plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2.65 gram, uang sebesar Rp 100.000, dan satu unit HP android.
AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan.
Irvan juga mengungkapkan, kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Operasi Grebek Kampung Narkoba ini merupakan bagian dari upaya Polres Simalungun untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari narkoba. Dengan tindakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di daerah tersebut, tutupnya.(RobS)