• Latest

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemerkosaan Ke Kejari Atim

12 Juli 2024

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home HUKUM KRIMINAL

Polres Aceh Timur Limpahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pemerkosaan Ke Kejari Atim

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
12 Juli 2024
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Aceh Timur,Metroasia.co – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh telah melaksanakan tahap II terhadap 3 (tiga) tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah kwalwat kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kegiatan ini berlangsung pada hari Kamis, (11/07/ 2024) sore.

 

RelatedPosts

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

Penyerahan Tersangka dan Barang bukti didasarkan pada :

1. Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/V/2023/SPKT, tanggal 01 Mei 2023, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 49 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

2. Laporan Polisi Nomor : LP/B/36/II/2024/SPKT/POLRES ACEH TIMUR/POLDA ACEH, Tanggal 11 Februari 2024 Tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual dan atau jarimah khalwat sebagaimana di maksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 dan atau 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahum 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

3. Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/IV/2024/SPKT, tanggal 11 April 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

4. Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/V/2024/SPKT, tanggal 18 Mei 2024, tentang dugaan tindak pidana jarimah pemerkosaan dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 dan atau pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni: MU, (28), warga Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur; SA, (40), warga Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur dan RI, (17) warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

 

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, S.TrK.,S.I.K. S.H.,M.H., mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti Surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur bahwa perkara tersebut di atas dinyatakan lengkap atau P-21.

 

“Tahap II ini merupakan komitmen Polres Aceh Aceh Timur dalam menangani dan menuntaskan kasus-kasus tindak pidana, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Adi, Jum’at, (12/07/2024).

 

Menurutnya, Tahap II ini sekaligus menunjukkan sinergi yang baik antara Polres Aceh Timur dengan Kejaksaan Negeri Aceh Timur dalam upaya penegakan hukum.

 

“Kegiatan ini juga menjadi bukti keseriusan kami dalam menangani setiap laporan masyarakat.” Terang Adi.(Hsb)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Aceh Timurkejari atimpolres aceh timurTersangka pemerkosaan
Previous Post

Wali Kota dr Susanti Dewayani Sp.A, Diapresiasi Satpol PP Propinsi Sumatera Utara

Next Post

Penyidik Satlantas Polres Aceh Timur Melakukan Tahap I Berkas Perkara Laka Lantas

RelatedPosts

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

by Redaksi
24 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku tindak pidana penggelapan...

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Tim Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat total 336,51 gram...

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

by Redaksi
20 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun melakukan pengecekan cepat terhadap dugaan praktik perjudian jenis tembak ikan di Jalan Sei Langgei Bandar Tinggi,...

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

by Redaksi
19 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial EAAP beserta sejumlah...

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polisi menangkap kakak beradik inisial NH dan R terkait kasus pengiriman paket berisikan mayat bayi lewat jasa ojek...

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

by Redaksi
7 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan mengamankan seorang bandar di depan Indomaret...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami