Metroasia.co, Medan
Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik siaran langsung bermuatan pornografi di sebuah aplikasi daring yang melibatkan anak dibawah umur.
Pengungkapan tersebut adalah hasil patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, Tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi diaplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP dikawasan Tembung, Medan,Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan,minggu (6/4) Polisi mengamankan tiga pelaku, RA(25),RPL(19) dan MGOS(15) sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung pornigrafi.
RA merupakan pengelolah akun, sedangkan RPL dan MGOS adalah tampil dalam siaran dengan bayaran Rp700.000.
Hingga saat ini polisi masih memburu YWS alias ketua mangkok sebagai pemilik akun Tik Tok @presidenmangkok yang diduga sebagai host atau promotor konten.
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit ponsel, tripot,perlengkapan tidur,akun media sosial,akun e-walet serta salinan percakapan dan data akun dari aplikasi terkait.
Para pelaku dijerat dengan undang undang nomkr 44 tahun 2008 tentang pornografi dan undang undang ITE sebagaimana telah diubah dengan UU no.1 tahun 2024,dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (Rob)