Aceh Timur,Metroasia.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Penjabat Bupati Aceh Timur Ir. Mahyuddin, M.Si bersama Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H.,M.H. dan bersama Forkopimda di Lingkungan Aceh Timur ikut pada kegiatan Pemusnahan barang bukti di Kejari Aceh Timur pada halaman kantor kejari Aceh Timur Kamis, (07/03/2024).
Penjabat Bupati Aceh Timur hadir didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Aceh Timur Iskandar, SH,Barang bukti tersebut dihasilkan dari pengungkapan 107 perkara sejak Juni 2023 hingga Maret 2024, dimana 87 di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan sabu-sabu seberat 1.005 gram, ganja sebanyak 2.547 gram, dan ekstasi sejumlah 1.070 butir.
Selain itu, juga termasuk dalam pemusnahan ini adalah kosmetik ilegal hasil penangkapan bea cukai, puluhan unit handphone, dua pucuk senjata api jenis Revolver, airsoft gun, serta dua senjata tajam.
Proses pemusnahan barang bukti untuk sabu-sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara di-blender dan dibuang ke sapti tank, sementara ganja dan alat kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.
Handphone yang menjadi barang bukti dipecahkan, sedangkan dua senjata api dan senjata tajam dipotong dengan gerinda.
“Penyelenggaraan pemusnahan barang bukti ini mencerminkan tugas Kejaksaan sebagai pelaksana dalam proses peradilan pidana,” ujar Lukman Hakim, Ketua Kejari Aceh Timur.
Tujuan dari pemusnahan ini adalah sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkotika oleh pihak yang bertanggung jawab.
“Harapan kami, Aceh ke depan dapat terbebas dari narkoba, mewujudkan generasi emas pada masa yang akan datang,” ungkapnya.(Hsb)