Metroasia.co, Simalungun
Proyek Perbaikan Peningkatan jalan Provinsi dikabupaten Simalungun, yakni dari arah Kecamatan Tanah Jawa – Hatonduhan menuju Pasir Mandoge Kabupaten Asahan yang baru selesai di kerjakan oleh PT. Anugrah Jaya Perkasa baru dibulan Desember 2024 sudah mengalami kerusakan para alias ambruk.
Hal tersebut diduga karena proyek tersebut dikerjakan dengan asal asalan dan diduga karena adanya suatu pembiaran dari pengawasan dinas.
Melihat dari besaran pagu aggaran yang mencapai 9,4 milar tersebut,dan dengan kondisi yang terjadi saat ini, pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh PT Anugrah Jaya Perkasa itu diduga sebagai sarat penyimpangan.
Pasalnya, baru 2 bulan selesai dikerjakan, bangunan drainase yang baru selesai dikerjakan itu sudah mengalami kerusakan / roboh sekitar 15 Meter.
Sala satu warga pelintas jalan, mengaku bermarga Sinaga, saat dimintai tanggapan mengatakan bahwa penyebab ambruknya drainae dikarenakan dikerjakan dengan asal saja.
“Molo denggando pengawasan sian dinas pasti hasilna pe denggan ma (kalau bagus nya pengawasan dari dinas pasti hasilnya pun akan bagu” ucapnya
“Jadi ikkon BPK ma nian mamarekso (jadi harus BPK lah yang memeriksa” harapnya
Menindaklanjuti pengharapan masyarakat tersebut. Rony F. Situmorang, Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Nasdem,yang dimintai tanggapan, Sabtu (08/03/25) mengatakan tidak bisa komentar lebih jauh, karena bukan di Komisi D.
Namun, Rony juga sangat menyayangkan kondisi rusaknya proyek tersebut, yang selanjutnya berjanji akan mengkoordinasikan kepada Dinas PU Provinsi dan juga berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di komisi terkait.
“Saya akan sampaikan hal ini ke dinas PU dan saya akan mengawal untuk perbaikannya” sebutnya
Dengan adanya keterangan DPRD Provinsi,Rony F. Situmorang, masyarakat berharap perbaikan drainase tersebut dapat segera dilaksanakan, pasalnya hal tersebut masih bagian dari tangung jawab PT.Anugrah Jaya Perkasa selaku Kontraktor.
Selain itu, Masyarakat juga berharap agar Inspektorat dan BPK memeriksa pihak Vendor selaku pelaksana dan pihak dinas selaku pihak pengawasan. (Rob)