Metroasia.co, Simalungun
Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan Andika Putra Nasution (20) beserta barang bukti narkotika dengan total berat bruto 4,42 gram dalam operasi yang dilaksanakan pada Kamis dini hari, 11 September 2025.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Petugas menerima informasi bahwa di Jalan Perdagangan Pematang Bandar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penindakan dan penggrebekan yang berhasil mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,43 gram, dua butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,99 gram, dan satu tas hitam.
Andika Putra Nasution mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama Putra, yang juga merupakan warga Asahan. Pengakuan ini membuka peluang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Tindak lanjut dari kasus ini meliputi serangkaian proses hukum yang komprehensif, termasuk pemeriksaan lebih lanjut, penerbitan Laporan Polisi, dan proses lanjutan ke Jaksa Penuntut Umum. Polres Simalungun juga akan terus menggali informasi untuk mengungkap jaringan di tingkat atas.
Editor : Robin silaban
