Aceh Timur,Metroasia.co – Pj Bupati Aceh Timur, Ir. Mahyuddin, M.SI, diwakili Plt Sekdakab T. Reza Rizki, SH. M.SI,meyampaikan dukungan penuh terkait program reformasi agraria secara menyeluruh.
Hal tersebut dikatakan Plt Sekda Aceh Timur, saat membuka rapat koordinasi (Rakor) II Monitoring dan Evaluasi Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) di Aceh Timur Tahun 2022.
Kegiatan itu berlangsung di aula serbaguna Pemkab Aceh Timur, Selasa (13/09/2022) dan dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, serta masyarakat di Kabupaten Aceh Timur.
“Dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan, bahwa sejak tahun 2020 kita telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dan itu menandakan keseriusan kita dalam mensukseskan kegiatan reforma agraria,” kata Sekda.
T. Reza Rizki menambahkan, tanah merupakan salah satu aset kita semua, yang harus dapat kita kelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin saja terjadi. Setidaknya ada dua pemicu konflik agraria, pertama kurang tepatnya hukum dan kebijakan pengatur masalah agraria.
“Baik terkait pandangan atas tanah, status tanah dan kepemilikan, hak-hak atas tanah, maupun metode untuk memperoleh hak-hak atas tanah. Kedua, kelambanan dan ketidakadilan dalam proses penyelesaian sengketa tanah, yang akhirnya berujung pada konflik,” jelas Plt. Sekdakab Aceh timur, T. Reza Rizki.
Plt Sekdakab Aceh Timur menambahkan, reforma agraria di Aceh Timur bisa dikatakan telah berjalan sejak lama. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sangat mendukung program reforma agraria secara menyeluruh ini,” Katanya.
Lebih lanjut, dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengenai pensertifikatan tanah tersebut dibuktikan sejak 2020. Pemkab Aceh Timur telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dan itu menandakan keseriusan dalam mensukseskan kegiatan reforma agraria.
Selain sertifikat untuk masyarakat umum, target kita untuk mendukung terwujudnya salah satu butir MoU Helsingki terkait pemberian tanah kepada mantan kombatan. Kabar yang saya peroleh, pengukuran sudah selesai semua tinggal pencetakan sertifikat, konflik di lapangan juga telah diselesaikan dengan baik, tinggal nanti akan kita serahkan langsung sertifikat tersebut di momentum berikutnya.
“Seluruh yang telah bersertifikat ini, saya harap agar tidak berhenti sampai disini. Sebagaimana kita ketahui, setelah penyelesaian sertifikat, maka harus dilanjutkan dengan penataan akses (pemberdayaan). Dalam hal ini saya mintakan kepada Kepala Dinas terkait untuk menjalankan fungsinya sebagai pengabdi masyarakat,” harapnya.
Tambahnya, Tahun 2021, pemerintah Aceh Timur telah selesai melakukan pengukuran dan akan diterbitkan sertifikat di wilayah Gampong (desa) Seumanah Jaya, atas tanah bekas HTI Gunung Meudang Utama Timbar. Wilayah itu, menurutnya berpotensi untuk dijadikan food estate.
“Kemudian potensi HGU kita, saya senang dengan adanya perusahaan yang memilih Aceh Timur sebagai wilayah investasinya. Namun hal ini akan menjadi tidak menyenangkan bila kabupaten dan masyarakatnya tidak memperoleh apapun dari kedatangan mereka. HGU kita banyak yang cacat, banyak izin yang sudah mati. Mungkin saat diberikan izin terdahulu, seluruh berkas sudah terpenuhi, namun dalam perjalannya telah berakhir,” tutur sekda.
Sekda juga meminta agar dinas terkait untuk dapat memonitoring dan menilai perkebunan besar yang berada di wilayah Aceh Timur. Jika memang tidak sehat dan tidak dapat diselamatkan lagi, katanya, maka bisa kita maksimalkan untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan lahan investasi milik pemerintah daerah. (Diskominfo Aceh Timur/M.Amin)