Metroasia.co, Simalungun
Kegiatan pembangunan 25 kantor Nagori di Kabupaten Simalungun perlu dipertanyakan, Hal itu karena Kepala Bidang Pemerintahan Nagori (Kabid Pemnag) Rosida Sitinjak, tidak mengetahui tentang program tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/7), Rosida mengatakan bahwa dirinya baru saja menjabat sebagai Kabid dan menyebutkan bahwa program tersebut adalah program tahun lalu (2024), sehingga dia tidak mengetahui siapa yang membidangi atau penerima proposal Nagori.
Rosida juga menyebutkan bahwa dirinya belum pernah melakukan serah terima jabatan (sertijab) dari pejabat lama, sehingga tidak ada penyerahan tugas atau program yang sedang berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program pembangunan kantor Nagori tersebut dapat berjalan tanpa pengetahuan Kabid Pemnag.
Perlu diketahui bahwa program pembangunan kantor Nagori dari dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) dan didapatkan melalui pengajuan bagi Nagori yang belum memiliki kantor ataupun kantor Nagori yang sudah tidak layak pakai.
Dengan demikian, kegiatan pembangunan kantor Nagori di Kabupaten Simalungun perlu dipertanyakan dan diawasi lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik. (Rob)
