Metroasia.co, Simalungun
Terlihat ada suatu kejanggalan dalam pembangunan gedung kantor Pangulu Nagori Bangun Rakyat, kecamatan Panei, kabupaten Simalungun.
Hal itu dikarenakan pangulu nagori Bangun Rakyat “Dermanto sidabalok” yang sebelumnya, selasa (24/7) megatakan bahwa pembangunan yang bersumber dari bagi Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) dengan biaya Rp 200 juta itu dikerjakan olehnya secara langsung.
Mulai dari perencanaan, membuat gambar bangunan hingga mencari konsultan dan pekerja dilakukannya secara pribadi, hingga pos anggaran secara langsung kepadanya.
Pernyataan Dirmanto berbeda dengan informasi yang didapat, yang mengatakan bahwa anggaran gedung kantor adalah dikelolah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) melalui pengajuan proposal.
Ada perbedaan keterangan antara Pangulu Dermanto sidabalok dengan pihak lain, termasuk Pangulu Panombean yang mengatakan pembangunan gedung kantor pangulu sesungguhnya adalah dilakukan dengan cara mengajukan proposal, melainkan bukan pangulu sebagai pos anggaran.
Dalam hal ini, sangat diharapkan transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan pengguna anggaran yang tepat dan menghindari konflik kepentingan. (Rob)
