Pematang Siantar,Metroasia.co – Pelayanan BPJS kesehatan Cabang Kota Pematang Siantar dinilai sangat buruk dan tertutup terkait keterbukaan informasi publik.
Hal ini disampaikan Sepri Ijon Saragih SH.MH, saat mengelar Konfrensi pers didepan kantor BPJS Kesehatan, Jalan perintis kemerdekaan,kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Sumatera utara,Rabu(21/06/2023).
Sepri Ijon Saragih SH.MH mengatakan, bahwa hal tersebut disampaikannya bukan tanpa alasan. Karena kejadian itu langsung dialaminya saat berurusan langsung dengan BPJS Kesehatan cabang kota pematangsiantar terkait kepesertaan anaknya yang sedang dirawat di RS Efarina yang berada di jalan bali kota pematangsiantar.
“Saya secara pribadi dari kantor hukum Sepri Ijon Maujana Saragih dan Associate maupun sebagai masyarakat menilai pelayanan BPJS Kesehatan cabang kota pematangsiantar, sangat buruk atau tidak memuaskan serta tertutup terkait keterbukaan informasi publik.
Tentunya, kedepan kita mengharapkan pelayanan pelanggan BPJS kesehatan yang lebih baik, keramah tamahan ke pelanggan dan berorientasi terhadap pelayanan masyarakat maupun yang lainnya,” ucap pengacara muda yang kerap membantu tanpa bayaran itu.
Lebih lanjut Sepri Ijon Saragih SH.MH menjelaskan peristiwa pelayanan BPJS Kesehatan yang dialaminya.
“Jadi adapun kasus posisi yang terjadi tadi adalah sebagai berikut, sebagai pribadi, tadinya saya datang ke kantor BPJS ini untuk membayarkan atau mengkonfirmasi pembayaran BPJS anak saya yang kebetulan saat ini sedang dirawat dirumah sakit Efarina Etaham jalan bali kota pematangsiantar,”jelasnya.
Menurut data yang saya peroleh disini lanjutnya, “Saya tidak tau, disini sudah lunas, ternyata tadi setelah dicek, bpjs anak saya yang sedang sakit tersebut belum lunas. Nah, Oleh karenanya, saya berinisiatif ingin membayar semuanya secara lunas”, ungkapnya.
Namun, Sepri ijon semakin kecewa ketika salah seorang pegawai BPJS Kesehatan kota pematangsiantar yang terakhir diketahui bernama Bella, memberikan jawaban yang dinilai menantang saat dimintai salinan peraturan sebagai bahan edukasi bagi masyarakat.
“Tetapi mirisnya tadi dan kecewanya saya terhadap salah seorang staff perempuan yang ada didalam. Tadi saya minta begini, sebagai bahan ibu, agar kedepan masyarakat kota pematangsiantar maupun kabupaten Simalungun yang menjadi peserta dikantor BPJS ini, tidak megalami hal yang sama seperti saya.
Karena banyak sekali kejadian hanya karena BPJS belum lunas atau adanya penangguhan pembayaran namanya. Akibatnya, seluruh fasilitas dan pelayanan kesehatan warga di Rumah sakit tempat warga dirawat tidak didapatkan. Ataupun didapatkan dengan melakukan pembayaran secara umum atau bayar ful dan tidak cover BPJS Kesehatan,” katanya.
Bahkan Dia mencontohkan adanya seorang TNI yang menangis dan viral di youtube saat pulang dari kantor BPJS Kesehatan pematangsiantar karena Kesehatannya tidak di Cover BPJS.
Atas kejadian itu, Sepri Ijon Saragih meminta salinan peraturan terkait serta peraturan direksi maupun Dirut terkait hal itu.
“Maka tadi saya minta. Bu, izin saya minta dulu salinan peraturan terkait,baik itu peraturan tata kelola peraturan Bpjs kesehatan maupun tentang jaminan kesehatan yang saya alami ini. Tadinya dikasih peraturan presiden no 82 tahun 2018, yang pada pokoknya mengatur seluruh tentang jaminan kesehatan. Tadi sudah saya baca, namun tidak satu pasal pun yang mengatur tentang itu,” tambah sepri Ijon Saragih.
Tidak puas dengan peraturan presiden no 82 tahun 2018, Sepri ijon kembali mempertanyakan tentang peraturan direksi atau Dirut BPJS yang mengatur, namun staf yang diketahui bernama Bella tersebut mengatakan bahwa peraturan itu tidak untuk dipublikasikan secara umum.
“Oh.. Maaf pak, Peraturan Direksi maupun Peraturan Direktur BPJS Kesehatan Republik Indonesia tidak untuk di publikasikan secara umum, tidak untuk menjadi komsumsi publik, itu hanya itu hanya untuk internal kami, Ucap sepri menirukan penjelasan staf BPJS Kesehatan itu.
Setelah mendengar jawaban itu, Sepri ijon saragih menilai bahwa BPJS Kesehatan tertutup terkait keterbukaan informasi publik. Ia juga menilai bahwa kurangnya sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dan kurangnya keterbukaan informasi publik.
Selain itu, Ia juga akan menempuh langkah hukum maupun langkah politik dengan tujuan agar tidak ada lagi masyarakat mengalami hal yang sama.
“Saya minta staf tersebut di evaluasi, dan Saya juga akan melakukan langkah hukum maupun langkah politik dan akan secepatnya menyurati komisi VII DPR RI agar memanggil Direktur BPJS untuk membahas Kepaĺa cabang BPJS Kesehatan kota pematangsiantar ini”,tutupnya.
Terpisah, kepala cabang BPJS Kesehatan kota pematangsiantar diwakili kabag humas Ilham ketika bertemu dengan puluhan wartawan terkesan membenarkan peraturan direksi itu tidak dapat di publis. Bahkan tidak bersedia memberikan salinan peraturan tersebut.(Galung).