• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home HUKUM KRIMINAL

Pelaku Jambret Ini Diciduk Polisi Dari Rumah Mertuanya

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2022
in HUKUM KRIMINAL
0 0
0
Pelaku Jambret Ini Diciduk Polisi Dari Rumah Mertuanya
0
SHARES
24
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Medan,Metroasia.co – Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) spesialis handphone di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga pelaku ditangkap adalah NC (23), SP (23) warga Kelambir V, dan ADS (23) warga Jalan Setia Luhur Gg Rumput Medan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim Akp Martua Manik,SH,MH menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah menerima laporan kasus perampokan yang dialami pelajar bernama GSD di Jalan Sei Batu Rata Medan, pada bulan Agustus 2022 yang lalu.

“Pelaku merampok satu unit handphone iPhone Promax 13 milik korban,” kata Akp Martua Manik,SH,MH, Rabu (19/10/2022).

Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal Akp Martua Manik mengatakan bahwa, kejadian bermula ketika korban menelpon abangnya untuk menjemputnya seusai pulang bimbingan belajar di Jalan Sei Batu Rata.

“Saat korban menelpon tiba-tiba sepeda motor dikendarai 2 orang langsung memepet dan merampas Hp korban,” ujarnya.

Atas kejadian ini korban melapor ke orangtuanya dan membuat laporan ke Polsek Medan baru yang tertuang dalam nomor LP/ B/863/VIII/2022 /SPKT/MEDAN BARU.

Mantan Kasat Narkoba Polres Nias Akp Martua Manik melanjutkan, pihaknya yang mendapatkan laporan ini kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Selasa (18/10/2022) kemarin, polisi melakukan serangkaian penangkapan terhadap ketiga pelaku.

“Tersangka NC dan PT diamankan di rumah mertua Nc di Kelambir V, tersangka Angga diamankan di rumahnya di Jalan Setia Luhur Gang Rumput,” tuturnya.

Dari ketiganya polisi mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nopol BK 6211 PBB, 1 unit handphone, 1 jaket hitam yang dipakai saat menjambret dan 1 helm yang dipakai pelaku.

“Dari pemeriksaan pelaku telah 18 kali melakukan pencurian dengan kekerasan,” Ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini

Adapun 18 kali itu antara lain di Jalan Gatot Subroto, Jalan Ringroad, Jalan Tomat, Jalan Sunggal, Jalan Sei Batang Hari dan Jalan Kasuari.

“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Ungkap Mantan Kasat Reskrim Polres Nias Akp Martua Manik,SH,MH mengakhiri. (Red/Rel)

Tags: AKP Martua ManikJambret hpMedanPolsek Medan Baru

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami