Metroasia.co, Simalungun
Proyek Rekonstruksi jalan milik Dinas PUTR Simalungun, yaitu rekonstruksi jalan jurusan Simpang Tonduhan – Tangga Batu Kecamatan Hatonduhan, tidak mencantumkan volume pekerjaan pada papan informasi proyek. Selasa (9/9)
Hal ini membuat proyek senilai Rp 1,9 Miliar lebih dari APBD TA 2025 tersebut tidak transparan bagi publik dan berpotensi melanggar UU KIP.
Kekurangan Informasi pada Papan Proyek, Papan proyek tidak mencantumkan informasi krusial seperti volume pekerjaan, sehingga masyarakat tidak dapat mengawasi dan memastikan apakah proyek berjalan sesuai perencanaan.
Selain itu, pihak penyedia jasa, PT Cerdas Mandiri, tidak mencantumkan alamat dan nama direktur perusahaan pada papan proyek.
Pelaksanaan Proyek yang Dipertanyakan, Berdasarkan sumber terpercaya, Bahwa pihak penyedia jasa hanya melakukan pemotongan dan pembersihan terhadap hotmix yang lama, kemudian melakukan penyebaran material base, tanpa melakukan perbaikan tata letak jalan sesuai dengan standar jalan yang ada.
Hal ini berbeda dengan definisi rekonstruksi jalan yang seharusnya melibatkan pembongkaran dan pergantian seluruh permukaan jalan beserta lapisan di bawahnya.
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa volume pekerjaan pada plang proyek tidak dicantumkan, dan apakah proyek tersebut sudah sesuai dengan perencanaan dan standar yang ada.
Dalam hal itu, Petugas APH maupun pihak Inspektorat diharapakan bekerja dengan serius dalam tupoksinya dan tidak mandul dalam hasil.
Editor : Robin silaban
