• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home POLITIK

Partai Nasdem Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Simalungun,Ini Alasannya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
6 Maret 2024
in POLITIK
0 0
0
Partai Nasdem Tolak Hasil Rekapitulasi KPU Simalungun,Ini Alasannya
0
SHARES
93
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Simalungun,Metroasia.co – Saksi Partai Nasdem menolak hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara   suara pada pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024 oleh Komisi Pemilu Umum (KPU) Simalungun, Selasa (5/3/24) dini hari.

 

Adapun point yang menjadi  dasar penolakan dari Partai Nasdem antara lain, bahwa dalam perhitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Simalungun, bahwa KPU Kabupaten Simalungun tidak melaksanakan prosedur pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana yang diamanatkan pada huruf C poin 1 huruf (i.1) Keputusan KPU No 219  Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.

 

Point kedua, Bahwa saksi Partai Nasdem tidak diberi kesempatan untuk mencocokkan dan mencermati formulir D. Hasil kecamatan yang dimilikinya dengan data Sirekap (Hal ini bertentangan dengan Keputusan KPU No 219  Tahun 2024 Bab IV huruf C poin 6 huruf b) , contoh keberatan saksi Partai Nasdem terjadi di Kecamatan Dolok Batunanggar, Kecamatan Dolok Silau dan Kecamatan Tapian Dolok.

 

Kemudian poin ketiga  alasan penolakan Partai Nasdem ialah bahwa tujuan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara berjenjang itu memurnikan suara, bukan mengubah atau memindahkan secara tidak benar. Mengubah suara dari aspirasi rakyat secara tidak benar adalah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, salah satu contoh keberatan mereka adalah di TPS 5 dan TPS 18 Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok.

 

Sebagai wujud dari penolakan itu saksi dari Parta Nasdem Darwan Saragih dan Patar Siahaan tidak menandatangani hasil rekapitulasi seluruhnya mulai dari Rekapitulasi penghitungan suara DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi  DPR RI dan Presiden.

 

“Kami dari Partai Nasdem akan menyiapkan untuk membawa permasalahan hingga ke Mahkamah Konstitusi,” kata mereka.

 

Menurut Ketua Bawaslu Simalungun Adila Purba ketika terjadi temuan-temuan dimaksud sudah di jalankan oleh KPU. Bawaslu Simalungun tidak memberikan rekomendasi karena menurutnya keberatan-keberatan itu sudah dituangkan dalam form kejadian khusus.

 

” Karena di Kecamatan saksi partai Nasdem pun hadir dan menandatangani. Jadi kalau masih menolak juga, itu tergantung ke Partainya. Asa ruang untuk PHPU di MK,” kata Adillah.

Sementara Ketua KPU Simalungun Johan Septian untuk kejadian-kejadian khusus di Kecamatan sudah dibuka namun hanya sampling, mana yang paling dianggap bermasalah maka itu diidentifikasi antara saksi dengan laporan juga dari Bawaslu.

 

“Kalau dibuka sepenuhnya, kita punya 15.000 kotak itu setahun tidak siap. Jadi mana-mana saja yang keberatan kita buka sampling, kalau dari Tatib dia itu D dengan D dilaga dengan saksi jadi kalau sudah sesuai tidak dilaga dengan C kecuali memang ada kesalahan di PPK” ujar Johan.

 

KPU siap menghadapi keberatan dari Partai Nasdem dengan menyiapkan bukti-bukti yang dimiliki bila nantinya di gugat di MK.

 

“Biasanya itu. Itu hak mereka katena kan memang ada jalur juga diatur dalam ketentuan.  Ya kita hadapi saja, biar MK yang menentukan.

Pantauan di lokasi pembagian rekapitulasi perhitungan suara baru selesai pada Rabu sekitar Pukul 05.30 pagi. Kemudian pihak KPU Simalungun bersiap untuk kemudian berangkat ke KPU Provinsi mengikuti tahapan selanjutnya. Sebutnya mengakhiri.(RobS)

Tags: KPU SimalungunPartai NasdemRekapitulasisirekap

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami