• HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Metroasia.co
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
Home Aceh

Panwaslih Aceh Timur Tindak Tegas APK di Zona Terlarang

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
11 November 2024
in Aceh
0 0
0
Panwaslih Aceh Timur Tindak Tegas APK di Zona Terlarang
0
SHARES
9
VIEWS
Bagikan WhatsappBagikan FacebookBagikan XBagikan Telegram

Aceh Timur,Metroasia.co – Tak hiraukan himbauan, Panwaslih Aceh Timur bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Minggu (10/11/2024).

Penertiban difokuskan pada APK yang dipasang di zona terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd.,SH, menjelaskan, “APK yang dipasang di tempat terlarang akan ditertibkan oleh Satpol PP yang di-back up pihak keamanan TNI/Polri.”

Musliadi juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Timur telah berulang kali menyurati pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang oleh undang-undang.

“Kita akan sisir dari Birem Bayeun hingga Kecamatan Madat di sepanjang jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” tegas Musliadi.

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Panwaslih Aceh Timur tentang penertiban mandiri yang diberikan batas waktu hingga 9 November 2024.

“Hasil pengawasan setelah batas waktu tersebut, ternyata masih banyak APK bertebaran secara semrawut pada zona terlarang,” ungkap Musliadi.

Upaya penertiban ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pilkada yang damai dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Hsb

Aceh Timur — Panwaslih Aceh Timur bersama tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Minggu (10/11/2024).

 

Penertiban difokuskan pada APK yang dipasang di zona terlarang seperti rumah sakit, tempat ibadah, jalan protokol, dan fasilitas umum lainnya, sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

 

Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd.,SH, menjelaskan, “APK yang dipasang di tempat terlarang akan ditertibkan oleh Satpol PP yang di-back up pihak keamanan TNI/Polri.”

 

Musliadi juga menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Timur telah berulang kali menyurati pasangan calon untuk tidak memasang APK di tempat yang dilarang oleh undang-undang.

 

“Kita akan sisir dari Birem Bayeun hingga Kecamatan Madat di sepanjang jalan Lintas Medan-Banda Aceh,” tegas Musliadi.

 

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Panwaslih Aceh Timur tentang penertiban mandiri yang diberikan batas waktu hingga 9 November 2024.

 

“Hasil pengawasan setelah batas waktu tersebut, ternyata masih banyak APK bertebaran secara semrawut pada zona terlarang,” ungkap Musliadi.

 

Upaya penertiban ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan Pilkada yang damai dan adil, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (Hsb)

Tags: Aceh TimurPanwaslih Aceh TimurpilkadapolitikTertibkan Alat peraga kampanye

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

WhatsApp Kami