ACEH TIMUR,Metroasia.co – Panwaslih Aceh Timur akan melakukan penertiban Alat Kerja Kampanye (APK) yang melanggar disepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Jumat 08 November 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi S.Pd.,SH berdasarkma hasil Rapat Koordinasi Penertiban APK pada masa Kampanye Pilkada Tahun 2024.
Menurut Musliadi, Panwaslih Aceh Timur bersama Satpol PP Aceh Timur di Back Up pihak keamanan TNI/Polri akan melakukan penindakan penertiban APK yang dipasang ditempat terlarang sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
” Insya Allah Hari Minggu dan Senin kita akan eksekusi APK yang dipasang ditempat terlarang berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yaitu APK yang dipasang di Rumah Sakit, Tempat Ibadah, Jalan Protokol dan Fasilitas Umum lainnya akan kita ditertibkan oleh Satpol PP yang di Back Up Pihak Keamanan TNI/Polri,” Kata Musliadi.
Lebih lanjut, Dirinya mengatakan, Panwaslih Aceh Timur sudah berulang kali menyurati Pasangan Calon untuk tidak memasang APK ditempat yang dilarang oleh Undang-Undang.
” Kami sudah berulang kali menyurati imbauan kepada pihak Paslon melalui LO-nya supaya tidak memasang APK ditempat yang dilarang, Namun kita lihat imbauan kami tidak diindahkan,” Pungkas Ketua Panwaslih Aceh Timur.
Bahkan, Kata Musliadi, secara tetap muka dengan LO pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Kamis 07 November 2025 kemarin di dalam Rapat Persiapan Debat Pasangan di Kantor Kip Aceh Timur meminta untuk segera menertibkan APK yang pemasangannya melanggar dengan hukum.
“Kita akan sisir dari Birem Bayeun hingga Kec Madat Lintas jalan Medan-Banda Aceh” Pungkas Musliadi.
Sementara Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar, SH menegaskan, Pihak Kepolisian siap menurunkan personil saat penertiban.
” Kami dari pihak Kepolisian Resort Aceh Timur siap Memback Up saat melakukan penertiban demi suksesnya Pilkada damai, aman dan tertib Tahun 2024,”. Jelas Kompol Iswar.
Kegiatan rapat tersebut turut dihadiri Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, S.Pd, SH, Koordinator Divisi PP dan Datin, Rita Fahria, ST, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abubakar, Koordinator SDM OD, Ruhaida, Am, Keb, Wakapolres Aceh Timur, Kompol Iswar, SH, Plt Kasipidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Iqbal Zakwan, SH, Kabag Ops Polres Aceh Timur, Kompol S.Purba, SH Danramil 24 Darul/Dri, Kapten Cba M Yusuf, Kabid Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja, Safizal, SE. (Hsb)