Metroasia.co, Simalungunf
Masyarakat Nagori Tanjung Saribu, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menyampaikan kekecewaannya didepan kantor Bupati, DPRD dan Inspektorat atas perbuatan Pangulu Nagori Tanjung Saribu (JS) yang telah melakukan perselingkuhan “Menindi” sala satu perangkat Nagori nya (LS) yang dibuktikan dalam surat perdamaian pada tanggal 6 Juni 2025. Senin (6/10)
Dalam aksi, Orator menyampaikan, Perbuatan zina yang dilakukan (JS) dan (LS) telah diketahui masyarakat Tanjung Saribu secara luas. Hal itu menimbulkan gejolak sosial, keresahan, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat kepada Pangulu.
Perbuatan JS juga dinilai sudah melanggar Undang – Undang Desa, Pasal 26 ayat (4) hurup C “Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa. Hurup M “Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa”. Dan Pasal 29 hurup E, Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Masyarakat meminta kepada Bupati Simalungun untuk segera mencopot Pangulu Nagori Tanjung Saribu dari jabatannya karena melanggar norma norma moral dan etika sebagai pejabat publik. Meminta Inspektorat dan Dinas PMPN untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelanggaran disiplin dan etika. Meminta pemerintahan kabupaten Simalungun untuk menugaskan pejabat sementara. Dan menolak segala bentuk pembenaran atau pembiaran terhadap perilaku asusila pejabat pemerintah.
Dalam aksi tersebut, Kepala Inspektorat kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing menanggapi dan mengatakan akan menindaklanjuti persoalan dan mendukung apa yang disampaikan oleh masyarakat untuk menuju pemerintahan yang bersih.
Editor : Robin silaban
