Metroasia.co, Simalungun
Pangulu Nagori Dolok Ilir I, Erwin Purba, kecamatan Dolok Batunanggar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara diduga melanggar prinsip transparansi pengelolaan keuangan desa dengan tidak memasang informasi transparansi dana desa di kantor Pangulu Nagori.
Hal itu terlihat dari hasil pantauan media di lokasi, Rabu (30/7)
Sangat jelas bahwa transparansi pengelolaan keuangan desa sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan akuntabilitas pejabat desa.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong transparansi pengelolaan keuangan desa dengan meminta kepala desa menggunakan sistem pelaporan keuangan yang sudah ada. Selain itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) juga berencana untuk meminta kepala desa menggunakan sistem informasi keuangan desa yang terintegrasi
Dengan demikian, Pangulu Nagori memiliki kewajiban untuk, Memasang informasi penggunaan dana desa, seperti:
– APBNag (Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagori)
– RKPNag (Rencana Kerja Pemerintah Nagori)
– Laporan realisasi dana desa
– Menyediakan informasi keuangan desa secara berkala melalui papan pengumuman atau website resmi desa
Selain itu, satu sumber yang ditemui dikantor juga menyebutkan, Dalam program Hanpang tahun 2024 lalu Erwin Purba hanya menyalurkan tiga ekor bebek kepada masyarakat penerima.
Dalam hal tersebut, diminta kepada APH maupun Dinas yang menaungi untuk melakukan pemeriksaan kepada Erwin dalam tugas dan jabatannya. (Rob)
