Metroasia.co, Simalungun
Banyaknya temuan dilapangan bahwa Pangulu tidak memasang papan transparansi pengelolaan keuangan desa, sebagaimana diamanatkan dalam Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019.
Hal ini diduga disebabkan oleh kurangnya pemahaman dan sosialisasi yang efektif, birokrasi yang rumit, serta kurangnya koordinasi antar pihak terkait.
Dalam hal itu, Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, Jumat (21/8) menyatakan bahwa memasang papan transparansi pengelolaan keuangan desa adalah wajib.
“Komisi I akan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas permasalahan ini” sebutnya
Perlu dipahami, Dampak Implementasi yang Kacau tentunya akan membuat pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa menjadi terhambat.
Selain itu, Kepercayaan masyarakat tentunya akan menurun terhadap pemerintah karena tidak semua Pangulu dan perangkat Nagori memahami secara detail isi peraturan, tujuan, dan pelaksanaannya.
Editor : Robin silaban
