Metroasia.co, Simalungun
Pangulu Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Andri Dwirahmansyah terancam dilaporkan oleh masyarakat atas penyaluran Bantuan Tunai Langsung (BLT) Dana Desa TA 2025 yang tidak sesuai kriteria.
Sumber informasi yang layak dipercaya, Selasa (26/8) menyampaikan, Pihaknya telah mengumpulkan bukti bahwa ada penerima yang tidak memenuhi syarat, seperti memiliki rumah mewah dan sudah memiliki pekerjaan tetap, terindikasi menerima bantuan sosial lainnya.
“Rumah Surahman, tak lain adalah merupakan milik adek mamak nya Pangulu mewah, berpenghasilan lumayan alias tidak termasuk dalam kriteria penerima BLT Dana Desa 2025. Bukan itu saja, masih banyak lagi, ada juga sebagai penerima bekerja jadi karyawan perkebunan negara,” ungkapnya
“Karena masih banyak yang kami nilai tak sesuai kriteria, kata warga Nagori Bah Kisat, diduga berpenghasilan rendah. Kami akan melaporkannya melalui jalur resmi, seperti kepada Camat, atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun” sebutnya lagi
Menurut mereka, pelaporan yang akan segera layangkan adalah bertujuan untuk membantu memastikan pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan transparan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan desa.
“Karena setau kami, kriteria penerima BLT Dana Desa adalah para keluarga miskin dan rentan miskin, juga mereka yang kehilangan mata pencaharian. Termasuk dengan mereka keluarga anggota rentan (sakit kronis/menahun, disabilitas). Dan sebagian kami duga juga ada keluarga penerima bantuan sosial lainnya” tegasnya mengakhiri
Diwaktu terpisah, Pangulu Nagori Bah Kisat, Andri Dwirahmansyah saat dimintai informasi tanggapan tentang hal tersebut melalui telpon seluler belum memberikan jawaban.
Editor : Robin silaban
