Metroasia.co, Simalungun
Seorang pegawai sipil yang selama ini dikenal sebagai “humas” di lingkungan Polres Simalungun, Joe Harahap, menjadi sorotan setelah mengeluarkan seorang wartawan dari grup WhatsApp “Link Polres Simalungun”. Rabu (3/12/25)
Diketahui, Grup “Link Polres Simalungun” biasanya berfungsi sebagai sarana penyebaran rilis resmi kepolisian kepada sejumlah media lokal.
Namun, Joe Harahap, (pegawai sipil) secara sepihak mengeluarkan seorang wartawan dari grup “Link Polres Simalungun” hal ini dianggap menghambat penyebarluasan informasi, dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi kepolisian Polres Simalungun.
Sebelumnya, dalam pemberitaan, Selasa (2/12) “Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, SIK memberikan jawaban yang dianggap “mengambang” ketika dikonfirmasi mengenai status Joe.
Kapolres Simalungun hanya menyebut, “Iya, dia petugas kami. Pejabatnya Pak Very Purba, Kasi Humas.”
Saat ditindaklanjuti tentang wewenang pembagian rilis, Kapolres mengalihkan agar konfirmasi kepada Kasi Humas, AKP Very Purba, Namun AKP Very Purba yang dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban.
Mengacuh kepada Undang‑Undang / Peraturan UU No 14/2008 tentang Pers, Menjamin kebebasan pers, serta mewajibkan pemerintah memberikan informasi yang diminta wartawan. Pengusiran wartawan dari grup resmi dapat dianggap menghalangi pelaksanaan fungsi pers.
Sebagai pegawai sipil yang berada di lingkungan kepolisian, Joe Harahap jelas tidak memiliki otoritas administratif untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi anggota grup Link. Dan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Dengan insiden pengusiran wartawan dari grup Link Polres Simalungun ini menimbulkan suatu pertanyaan serius tentang praktik kehumasan di lembaga kepolisian. Sehingga diharapkan kepada Polres Simalungun untuk menjelaskan peran dan wewenang Joe Harahap dalam penyebaran informasi, memastikan bahwa semua wartawan memiliki akses yang sama ke kanal kepolisian, serta menindaklanjuti kemungkinan pelanggaran UU Pers dan peraturan keterbukaan informasi. Yang selanjutnya mengambil langkah yang sesuai agar kebebasan pers dan transparansi dapat terjaga.
Editor : Robin silaban
