Simalungun,Metroasia.co – Sidang kedua gugatan class action Sumut Watch sebesar Rp. 10 Miliar lebih ke PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun kembali di gelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa 20 Agustus 2024.
Namun sangat memprihatinkan di saat Majelis Hakim mengusir kuasa hukum Direksi PDAM Tirta Lihou karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Sidang kedua yang dipimpin Majelis Hakim yakni Anggreana E. Roriah Sormin, SH, MH sebagai Ketua, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH, MH dan Widi Astuti, SH masing- masing Anggota, didampingi Santo Yohana Sitompul, SH, Para Penggugat hadir diwakili DR.(C), Daulat Sihombing, SH, MH, selaku kuasa hukum.
Sedangkan Direksi PDAM Tirta Lihou selaku Tergugat hadir diwakili oleh Ferdian Siagian, SH, Staf Bagian Hukum Pemkab. Simalungun selaku kuasa hukum.
Kepada Majelis Hakim, Ferdian Siagian, SH menyerahkan surat kuasa dengan kop Pemerintah Kabupaten Simalungun, yang ditandatangani oleh Dirut PDAM Tirta Lihou, Dodi Ridowin Mandalahi dan kawan- kawan selaku Pemberi Kuasa dan Ferdian Siagian, SH dan kawan- kawan selaku Penerima Kuasa.
Terhadap surat kuasa tersebut, Daulat Sihombing menyampaikan keberatannya kepada Majelis bahwa Ferdian Siagian, SH dan kawan- kawan tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai kuasa hukum untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun.
Hal itu dikarenakan PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun adalah kekayaan Pemkab. Simalungun yang dipisahkan dan secara spesialis diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 43 Tahun 2001 Tentang PDAM Tirta Lihou Kabupaten Simalungun dan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Menurut mantan Hakim Adhoc pada Pengadilan Negeri Medan ini, dalam Perda Simalungun No. 43 Tahun 2001, Pasal 13 huruf g, secara tegas menyebutkan, Direksi dalam mengelola PDAM mempunyai tugas : ”mewakili PDAM baik di dalam maupun di luar pengadilan”. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 sendiri dalam Pasal 72 ayat (1), secara akontraria juga memberikan tafsir bahwa Direksi BUMD mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan”.
Majelis Hakim sependapat dengan kuasa para penggugat, dan berdasarkan hal itu Majelis meminta Ferdian Siagian meninggalkan ruang sidang karena tidak memiliki legal standing untuk mewakili Direksi PDAM Tirta Lihou di Pengadilan.
“Pengusiran” Ferdian Siagian dari ruang sidang merupakan kali kedua setelah pada sidang pertama sebelumnya, Majelis juga “mengusir” Direktur Umum PDAM Tirta Lihou Antony Damanik SH, karena hadir di persidangan tanpa membawa identitasnya sebagai Direktur maupun surat kuasa dari Direksi lainnya.(RobS)