Aceh Timur,Metroasia.co – Kata Miris!! Sangat tepat dialamatkan kepada dinas UPTD Kebersihan Kabupaten Aceh Timur, yang beralamat di jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.
Pasalnya, Terpantau awak media, di depan kantor Dinas UPTD Kebersihan Jalan tersebut terlihat Bendera Merah Putih yang Sudah Kusam dan Robek masih tetap dikibarkan,Selasa(20/2/2024).
Ironisnya, Dinas tersebut mengelola anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun untuk mengganti satu buah bendera merah putih saja seolah tidak mampu.
Menurut salah seorang warga Gampong Jawa yang ditemui awak media mengatakan, bahwa bendera merah putih di halaman kantor UPTD Kebersihan tersebut tidak pernah diturunkan.
“Setau saya tidak pernah diturunkan bendera itu. Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu. Karena malam hari pun tetap nya disitu benderanya,” Ungkap salah satu awak media, selasa 20 febuari 2024) sekitar pukul 19. 30 wib saat team media investigasi turun lapangan.
Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan dinas uptd dan pemerintah desa maupun dinas kebersihan terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di halaman uptd dinas kebersihan desa Gampong jawa, kecamatan idi rayeuk, kabupaten aceh timur tersebut dan telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.
Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah
Ketika Awak media konfirmasi dengan kadis DLHK, MUSTAFA, dan sudah menghubungi uptd dinas kebersihan Aceh timur. Ia mengatakan “orang ni gak di turunkan dan akan di turunkan dan di pasang baru,” kata kadis DLHK mustafa.(HSB)