• Latest

Miris!!! Bendera Kusam dan Sobek Berkibar di UPTD Dinas Kebersihan Aceh Timur

20 Februari 2024

Ayah Bejat Cabuli 3 Putri Kandung di Simalungun Ditangkap

24 Mei 2025

Modus Pinjam, Acong Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap Polisi

24 Mei 2025

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

23 Mei 2025

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Minggu, Mei 25, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Miris!!! Bendera Kusam dan Sobek Berkibar di UPTD Dinas Kebersihan Aceh Timur

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
20 Februari 2024
in NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Aceh Timur,Metroasia.co – Kata Miris!! Sangat tepat dialamatkan kepada dinas UPTD Kebersihan Kabupaten Aceh Timur, yang beralamat di jalan Sultan Iskandar Muda, tepatnya di Kampung Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk.

Pasalnya, Terpantau awak media, di depan kantor Dinas UPTD Kebersihan Jalan tersebut terlihat Bendera Merah Putih yang Sudah Kusam dan Robek masih tetap dikibarkan,Selasa(20/2/2024).

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

Ironisnya, Dinas tersebut mengelola anggaran hingga ratusan juta rupiah, namun untuk mengganti satu buah bendera merah putih saja seolah tidak mampu.

 

Menurut salah seorang warga Gampong Jawa yang ditemui awak media mengatakan, bahwa bendera merah putih di halaman kantor UPTD Kebersihan tersebut tidak pernah diturunkan.

 

“Setau saya tidak pernah diturunkan bendera itu. Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu. Karena malam hari pun tetap nya disitu benderanya,” Ungkap salah satu awak media, selasa 20 febuari 2024) sekitar pukul 19. 30 wib saat team media investigasi turun lapangan.

 

Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.

 

Namun sangat disayangkan dinas uptd dan pemerintah desa maupun dinas kebersihan terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakaian bendera tersebut.

Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di halaman uptd dinas kebersihan desa Gampong jawa, kecamatan idi rayeuk, kabupaten aceh timur tersebut dan telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.

Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.

Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.

Setiap orang dilarang:

merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;

memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;

mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;

mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan

memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.

Pasal 66

 

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah

 

Ketika Awak media konfirmasi dengan kadis DLHK, MUSTAFA, dan sudah menghubungi uptd dinas kebersihan Aceh timur. Ia mengatakan “orang ni gak di turunkan dan akan di turunkan dan di pasang baru,” kata kadis DLHK mustafa.(HSB)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Aceh TimurBendera Kusam dan RobekDLHKMetroasia.co
Previous Post

Hari Pers Nasional 2024, Personel Polres Aceh Timur Ramai-ramai Antre Donor Darah

Next Post

Polsek Serbelawan Sigap Bantu Korban Insiden Kereta Api Anjlok di Dolok Kataran

RelatedPosts

Penangkapan Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu oleh Tim Intelrem 022/PT di Kota Tebing Tinggi

by Redaksi Metroasia.co
23 Mei 2025
0
0

Tebing Tinggi,Metroasia.co – Tim Intelrem 022/PT telah berhasil mengamankan seorang warga sipil yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam...

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Pererat Sinergitas, Polri Dan TNI Berbagi 3000 Takjil Kepada Masyarakat

by Redaksi
29 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polda Sumatera Utara bersama Kodam IBB dan TNI jajaranya mengelar kegiatan berbagi berkah Ramadhan di medan. Jumat (28/3)...

Antisipasi Aksi Anarkis Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Pagar Kawat Berduri di DPRD

by Redaksi
28 Maret 2025
0
0

Metroasia.co,  Pematangsiantar Guna mengantisipikasi sipat anarkis yang bisa merugikan negara dalam pengrusakan, Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan kawat berduri di depan...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami