Aceh Utara,Metroasia.co – Menjelang peringatan perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia dari penjajahan Negara asing. Tepatnya dirayakan setiap tanggal 17 Agustus setiap tahunnya sejak di deklarisikan Indonesia merdeka pada tahun 1945 silam.
Peringatan itu juga untuk mengenang jasa para pahlawan yang memperjuangkan bangsa dan negara Indonesia. Bahkan sejak itu, Bendera Merah Putih berkibar sebagai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.
Sehingga, Bendera Merah Putih sebagai lambang Negara itu sudah dianggap Sakral.
Namun mirisnya, Bendera Merah Putih kusam dan robek tampak berkibar didepan Pasar Rakyat Desa Alue Leuhok, Kabupaten Aceh Utara.
Padahal, anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten aceh utara mencapai milyaran rupiah. Tetapi Sangat Miris, untuk mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.
Bendara kusam dan Robek itu berkibar didepan paaar rakyat alue leuhok dusun pato dua si di lapangan di depan pasar rakyat ) Kabupaten aceh Utara yang beralamat di Jalan pato loro, desa alue leuhok, Kecamatan cet girek, Kabupaten aceh Utara, Propinsi aceh.
Menurut Salah seorang warga yang ditemui di seputaran pasar rakyat alur leuhok, kabupaten Aceh Utara, mengatakan, bahwa bendera didepan pasar rakyat) di lapangan itu juga tidak pernah diturunkan pada sore hari.
“ Setauku tidak pernah diturunkan bendera itu, Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tetapnya disitu benderanya,” Ungkap warga, jumat 28 juli 2023) sekitar pukul 02.30 wib.
Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan pemerintah desa maupun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek di lapangan di depan pasar rakyat alue leuhok, kabupaten aceh Utara tersebut telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.
Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupia
Ketika Awak media konfirmasi kepada camat.kamaruzaman cet girek mengatakan, hal itu tidak diketahui dan mengecek.
“Tidak termonitor dan akan dicek kembali,” katanya melalui sambungan seluler, jam 9 .40 wib.(Hasbi)