Simalungun,Metroasia.co Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun mencapai milyaran rupiah. Tetapi Sangat Miris, untuk mengganti satu buah bendera kusam dan robek seolah luput dari perhatian.
Bendara kusam dan Robek itu berkibar didepan kantor Persatuan Guru Republik Indonesia(PGRI) Kabupaten Simalungun, yang beralamat di Jalan Asahan, nagori Lestari Indah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatera Utara.
Menurut Salah seorang warga yang ditemui di seputaran kantor PGRI kabupaten Simalungun tersebut mengatakan bahwa bendera didepan kantor PGRI itu juga tidak diturunkan pada sore hari.
“Setauku tidak pernah diturunkan bendera itu, Nanti kalau sudah rusak kali baru diganti itu, Karena malam hari pun tetapnya disitu benderanya,” Ungkap warga,Kamis(25/5/2023) sekitar pukul 09.00 wib.
Padahal sudah jelas Undang undang telah mengatur tentang pemakaian dan pengibaran bendera merah putih sebagai lambang negara.
Namun sangat disayangkan pemerintah Kabupaten Simalungun maupun dinas terkait, sepertinya tidak menghargai dan seolah tidak memperdulikan Aturan dan peraturan serta Undang – undang terkait penggunaan dan pemakain bendera tersebut.
Sehingga, Dikibarkannya bendera kusam dan robek didepan kantor PGRI kabupaten Simalungun tersebut telah bertentangan dengan UU No 24 tahun 2009.
Sesuai dengan Aturan yang termaktub dalam Undang undang Negara Republik indonesia Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera,bahasa,lagu kebangsaan dan lambang negara.
Pada pasal 24 Undang undang tersebut telah diatur soal larangan yang dilakukan terhadap bendera.
Setiap orang dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
- Aturan sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur dalam Undang-Undang itu.
Pasal 66
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 67
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;
- dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
- mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;
- dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e. Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, Radiapoh H Sinaga selaku Bupati simalungun belum berhasil dimintai komentarnya. Begitu juga Ketua PGRI Simalungun belum berhasil dikonfirmasi terkait bendera Kusam dan Robek tersebut.(Red)
