Medan |
Kecewa dan kesal karena proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancur Batu 40 Liter / Detik tiba tiba digagalkan oleh pihak Perumda Tirtanadi Sumut, Kepala Cabang PT Puteri Dimer Bungas di Medan, Fachri Hasan Lubis, ST akan melaporkan “dugaan” tindak pidana penipuan yang diduga di lakukan oleh Ir.Kabir Bedi, ST.MBA sebagai Pengguna Anggaran (PA ) Perumda Tirtanadi dan Saudara Qamaruddin Lubis, ST.MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Perumda Tirtanadi dan Rudi Iskandar Saragih selaku Kepala unit ULP ke Pihak Kepolisian di Sumatera Utara.
Menurut Kepala Cabang PT Putri Dimer Bungas yang berlokasi di Jalan merpati gg.jafaris no.18 Medan Sunggal, Kecamatan Sei Sikambing B, Fachri Hasan Lubis, ST, pihak Perumda Tirtanadi Sumatera Utara mengeluarkan surat pengumunan Tender Gagal dengan nomor 01/PG/TENDER/-PERUMDA/VII/2023 yang dibuat pada tanggal 26 Juli 2023. Dan bertuliskan bahwa, berdasarkan Dokumen Pemilihan Nomor 13/TENDER-PERUMDA/V/2023, pada tanggal 3 mei 2023, tentang pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan Ipa Mini Pancur Batu 40 Liter / Detik, pada point: 36.2 huruf 3 yang menyatakan ”PA/KPA Menyatakan tender gagal apabila : Pelaksaan tender tidak atau menyimpang dari dokumen pemilihan. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pengguna Anggaran (PA) Perumda Tirtanadi menyimpulkan/memutuskan, bahwa tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan IPA Mini Pancur Batu 40 Liter/Detik dinyatakan GAGAL dan akan dilakukan TENDER ULANG.
“Disini kami merasa aneh, dimana kami telah mengikuti seluruh proses tender sesuai dengan dokumen pemilihan nomor : 13/TENDER-PERUMDA/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN IPA MINI PANCUR BATU 40 liter/detik, dan peraturan yang berlaku, pengumuman hasil tender diterbitkan oleh Unit Layanan Pengadaan(ULP) Perumda Tirtanadi pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, yang mengumumkan PT Putri Dimer Bungas sebagai pemenang tender berdasarkan penetapan pemenang tender yang disetujui oleh Pengguna Anggaran( PA) Perumda Tirtanadi,”Ujar Fachri Hasan Lubis, ST
Selanjuntya, masi kata Fachri Hasan Lubis, ST, Pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, saudara Qamaruddin Lubis, ST.MT selaku PPK baru menerbitkan SPPBJ dengan Nomor : SPPBJ – 01/PRY/2023 ,yang menyatakan bahwa, PT PUTRI DIMER BUNGAS telah ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi. Dimana tindaklanjutnya adalah mengharuskan PT PUTRI DIMER BUNGAS menyerahkan jaminan pelaksanaan dan menandatangani surat perjanjian paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ ini terbit. Pihak PT PUTRI DIMER BUNGAS pun telah memberikan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 dengan nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai Harga Penawaran Terkoreksi Rp 12.107.978.411,00 yaitu sejumlah Rp. 605.398.920,55 ( Enam ratus lima juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah ).
“Bahwa berdasarkan dokumen pemilihan nomor : 13/TENDER-PERUMDA/V/2023 tanggal 3 Mei 2023 tentang “ PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN IPA MINI PANCUR BATU 40 liter/detik pada point 36.2 huruf e yang menyatakan “ Pelaksanaan tender tidak sesuai atau menyimpang dari Dokumen Pemilihan “, pada bagian mana ketidak sesuaian atau menyimpang yang dimaksud. Karena keseluruhan dokumen dan data – data telah diklarifikasi dan diverifikasi oleh PERUMDA TIRTANADI bersama dengan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. PERANCANG ADHINUSA KSO, PT. CAKRA GATRA dan Tenaga Ahli Universitas Sumatera Utara”(sesuai dengan poin 2),”Katanya.
Ia menduga, bahwa Saudara Qamaruddin Lubis ST,MT selaku PPK, mempersulit proses dengan mencari – cari kesalahan dari dokumen yang telah diupload dan juga sudah di klarifikasi dan diverifikasi oleh ULP, Konsultan Manajemen konstruksi dan tenaga ahli dari Universitas Sumatera Utara.
“Maka dalam hal ini kami menduga, bahwa kami telah menjadi korban dugaan penipuan, dan kami tidak akan berdiam diri. Besok akan kami buat laporan resmi kepada pihak Kepolisian, KPPU, PTUN dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dan harapan kami agar dapat di proses dan tindak lanjuti segera,”pungkas Fachri Hasan Lubis, ST Pada Kami 27 Juli 2023 Pagi.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Perumda Tirtanadi Sumatera Utara, Martha Tobing saat hendak di konfirmasi ke ruangannya tidak dapat ditemui dikarenakan sedang cuti. Menurut salah satu staf, ibu Tobing sedang cuti karena anaknya ada yang melahirkan.
Namun, saat di konfirmaasi via WhatasApp, Martha Tobing meminta maaf dikarenakan, harus mendapatkan izin direksi, dan awak media yang melakukan konfirmasi disarankan membuat surat tertulis dan melampirkan bukti pendukung.
“Mohon maaf ya pak, kalau saya tadi ada juga bapak harus tetap bawa surat pengantar dari media untuk wawancara,”Ujarnya melalui pesan WhatsApps.
( Leodepari)