• Latest

Maujana Nagori Akan Gugat Ketua Bawaslu Simalungun, Ini Alasannya

6 Desember 2023

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

21 Mei 2025

Pengurus DPC IPeKB Kabupaten Simalungun Masa Bakti 2024-2028 Dilantik Dan Dikukuhkan

21 Mei 2025

Pemilik Sabu 3,3 Ons di Bangun Tertangkap, Jaringan Suro Terus Diburuh

21 Mei 2025

Kejaksaan Simalungun Dianggap Bertele-Tele Dalam Menangani Kasus, Rasa Kepercayaan Masyarakat Ternodai

21 Mei 2025

Pemkab Simalungun Selenggarakan Pemassalan Olahraga dan Festival Olahraga Rekreasi

20 Mei 2025

Seberangi Rel Kereta Api, Pengendera Sepeda Motor Tewas Disambar Kereta Api

20 Mei 2025

Polres Simalungun Lakukan Pengecekan Cepat Atas Dugaan Praktik Perjudian Di Bandar Masilam

20 Mei 2025

Pemkab Simalungun Gelar Upacara Hari Harkitnas

20 Mei 2025

Bupati Simalungun Ingatkan ASN Agar Disiplin Dalam Bekerja

19 Mei 2025

10,24 Gram Sabu dan Ekstasi Diamankan, Erwin Pengedar Ditangkap

19 Mei 2025

Sat Reskrim Simalungun Amankan Kariyawan SPBU Dan Pembeli BBM Bersubsidi

17 Mei 2025

Bupati Simalungun Sambut Tim Supervisi PKK Provinsi Sumatera Utara Dalam Kunjungan Kerja

16 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Jumat, Mei 23, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home NEWS

Maujana Nagori Akan Gugat Ketua Bawaslu Simalungun, Ini Alasannya

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
6 Desember 2023
in NEWS
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Simalungun,Metroasia.co –  Ketua Maujana Nagori di salah satu Pangulu Nagori kecamatan Siantar, kabupaten Simalungun merencanakan akan menggugat ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Simalungun, Adilla Feruari Purba yang meminta SK pengangkatan Maujana Nagori dan bukti pemberian honor/gaji terakhir melalui Pangulu.

 

RelatedPosts

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

Hal itu diungkapkan Buyung Tanjung kepada media di sala satu warung kopi, tepatnya di jalan Asahan kecamatan Siantar, Rabu (6/12/2023).

 

Buyung memaparkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Simalungun melayangkan surat kepadanya, dan itu dilakukan melalui Pangulu Nagori.

 

Anehnya, surat dengan nomor: 0912/KP.01.00/K.SU-21/11/2023 tertanggal 20 November 2023 itu, dilayangkan kepada Pangulu Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar dalam hal permintaan data.

 

Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba itu disebutkan, bahwa Bawaslu Simalungun meminta Surat Keputusan Pengangkatan Maujana Nagori Rambung Merah atas nama Buyung Irawan Tanjung. Kedua, Bawaslu juga meminta bukti pemberian gaji/honor terakhir atas nama yang bersangkutan.

 

Akan tetapi, di dalam surat itu tidak disebutkan alasan Bawaslu Simalungun meminta SK Maujana dan gaji/honor terakhir Buyung Irawan Tanjung.

 

Menurut Buyung, Tanpa alasan yang jelas itu, surat Bawaslu ini diduga menyalahi mekanisme yang berlaku. Sebab Bawaslu bukan merupakan lembaga vertikal yang menangani maujana dan pemerintah nagori.

 

Dugaan kesalahan mekanisme itu tentu membuat keberatan. Kepada media, Buyung menjelaskan, bahwa seharusnya Surat Bawaslu itu ditujukan ke Maujana Nagori Rambung Merah, bukan ke Pangulu.

 

“Harusnya surat itu ditujukan ke Maujana bukan ke Pangulu,” kata Buyung

 

Bahkan kata Buyung, permintaan data itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Sebab, dalam pasal 54 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam pasal 18 huruf a Samapi dengan huruf J, terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 juta.

 

Data yang diminta Bawaslu, tambah Buyung, bertentangan dengan Pasal 17 huruf H yang menjelaskan informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yang tertuang dalam angka 3 menyebutkan kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.

 

“Hal itu dapat dipenuhi sesuai pasal 18 ayat 2 tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pasal 17 huruf H antara lain pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik,” terang Buyung.

 

Bahkan, Buyung menilai bahwa Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, mempergunakan lembaga Bawaslu untuk kepentingan tertentu dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(RobS)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Akan menggugatBawaslu SimalungunMaujana NagoriMetroasia.copolitik
Previous Post

Tersangka dan Korban Berdamai, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan

Next Post

Dekat Dengan Masyarakat, Firman Wijaya Dinilai Sangat Layak Untuk Posisi Wamenkumham

RelatedPosts

Hamili Pekerja Bank, Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda

by Redaksi
21 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Seorang anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke Polda Sumut oleh SN atas dugaan kekerasan seksual....

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

by Redaksi
10 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Jakarta Seorang Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap Bareskrim Polri akibat mengunggah meme terkait Presiden Prabowo Subianto dan Presiden...

DPRD Sumut, Rony Situmorang Reses di Siantar Bahas Ranperda Dan Pencegahan Narkoba

by Redaksi
29 April 2025
0
0

Metroasia.co, Pematangsiantar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari fraksi partai Nasdem, Rony Situmorang, SH, M.IP, menggelar reses tentang Rancangan Peraturan...

Pererat Sinergitas, Polri Dan TNI Berbagi 3000 Takjil Kepada Masyarakat

by Redaksi
29 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Polda Sumatera Utara bersama Kodam IBB dan TNI jajaranya mengelar kegiatan berbagi berkah Ramadhan di medan. Jumat (28/3)...

Antisipasi Aksi Anarkis Demo Mahasiswa, Polisi Pasang Pagar Kawat Berduri di DPRD

by Redaksi
28 Maret 2025
0
0

Metroasia.co,  Pematangsiantar Guna mengantisipikasi sipat anarkis yang bisa merugikan negara dalam pengrusakan, Polres Pematangsiantar melakukan pemasangan kawat berduri di depan...

Erwin Sinulingga Dilantik Sebagai Kadis Pendidikan Sumut, Gubernur Berharap Bisa Membawa Inovasi

by Redaksi
24 Maret 2025
0
0

Metroasia.co, Medan Gubernur Sumatera Utara M.Bobby Afif Nasution melantik Alex sinulingga sebagai kepala dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara menggantikan Abdul...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami