• Latest

Mahasiswa USU Ikut Menyaksikan Ekspose Perkara Kejati Sumut Terkait Penghentian Penuntutan Perkara Dengan RJ

27 Juni 2023

Polisi Tangkap Kakak Beradik Dimedan Terkait Pengiriman Paket Berisikan Mayat Bayi Lewat Ojol

10 Mei 2025

Gegara Unggah Meme Prabowo – Jokowi Ciuman, Mahasiswi ITB Berujung Ditangkap

10 Mei 2025

Kunjungi Korban Lakalantas Bus ALS, Bupati Simalungun Berikan Santuan dan Akta Kematian

9 Mei 2025

Hadiri Sosialisasi Koperasi Merah Putih, Bupati Simalungun: “Mari kita wujudkan koperasi desa yang sehat, mandiri, dan berpihak pada rakyat

8 Mei 2025

Terkait Penghinaan Kepada Marga Pono, Anggota DPR Ahmad Dhani Kena Teguran Secara Lisan

8 Mei 2025

Kasat Narkoba Simalungun Beraksi, 1 Ons Sabu Diamankan, Tak Ada Ampun Bagi Bandar!

7 Mei 2025

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

6 Mei 2025

Mempercepat Pencapaian Pembangunan Jalan Dan Jembatan di Simalungun, Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan dengan Dandim 0207/Sml

6 Mei 2025

Musrenbang RPJMD dan RKPD Prov. Sumut, Bupati Simalungun Sambut Positif Dengan Kolaborasi Antar-Daerah

6 Mei 2025

Hadiri Giat Gerakan Wisata Bersih, Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

6 Mei 2025

Pemkab Simalungun Menggelar Pekan Imunisasi Dunia

5 Mei 2025

Bupati Simalungun Secara Resmi Menutup Kegiatan MTQ ke 51 Yang Dilaksanakan Selama Tiga Hari

5 Mei 2025
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH
Senin, Mei 12, 2025
  • Login
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
ADVERTISEMENT
  • NEWS
  • HUKUM KRIMINAL
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • NASIONAL
  • DAERAH
No Result
View All Result
Metroasia.co
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Melek Hukum

Mahasiswa USU Ikut Menyaksikan Ekspose Perkara Kejati Sumut Terkait Penghentian Penuntutan Perkara Dengan RJ

Redaksi Metroasia.co by Redaksi Metroasia.co
27 Juni 2023
in Melek Hukum
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT
  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn

Medan,Metroasia.co – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan 4 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif setelah sebelumnya dilakukan ekspose secara daring kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin (26/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Ekspose perkara disampaikan Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH,M.Hum, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi. Dan, kegiatan ekspose juga diikuti Kajari Simalungun dan Kajari Toba Samosir dan JPU dari perkara yang diekspose.

RelatedPosts

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

Penambangan di Sempadan Sungai Bahkora Kecamatan Panei Berpotensi Merusak Ekologis

Kabag Ops Polres Aceh Timur Mediasi Pengunjuk Rasa dengan Perusahaan

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH,MH ada yang berbeda dalam kegiatan ekspose perkara kali ini, dimana 7 orang mahasiswa magang Prodi Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ikut menyaksikan ekspose perkara tindak pidana yang penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan Restorative Justice.

“Perkara yang diekspose dan disetujui untuk dihentikan berasal dari Kejaksaan Negeri Simalungun ada tiga perkara, yaitu atass nama tersangka Riski Maulana melanggar Pasal 374 KUHP Subsidiair Pasal 372 KUHP., tersangka atas nama Janelson Purba Als Degal melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 311 KUHP dan atas nama tersangka Juliana Br Sipayung melanggar Pasal : 351 ayat (1) KUHP. Perkara lainnya adalah dari Kejaksaan Negeri Tobasa atas nama tersangka Nelson Charles Pakpahan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, empat perkara ini disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dalam hal ini pihak perkebunan, dan direspons positif oleh keluarga.

“Antara tersangka dan korban sudah ada kesepakatan berdamai, kemudian tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

Sementara mahasiswa yang magang dari Prodi Ilmu Hukum USU yag ikut menyaksikan proses ekpose menyampaikan, bahwa selama mengikuti upaya Restoratif Justice yang di selenggarakan Kejati Sumut, banyak wawasan yang kami dapat seperti proses ekspose lewat zoom meeting (online) bertujuan untuk mengefektifitkan penyelesaian perkara.

“Kami juga sangat berterimakasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena memberikan kesempatan kepada kami selaku mahasiswa/i untuk mendapatkan pengalaman mengikuti upaya/Pendekatan Restorative Justice yang tentunya belum tentu kami dapatkan di perguruan tinggi. Wawasan kami tentang Restorative Justice bertambah diantaranya kami mengetahui kalau Restorative Justice harus melibatkan dan disepakati oleh semua pihak yang berperkara. Restorative Justice diupayakan hanya untuk kasus dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, kemudian tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata M Rizky Safria didampngi 6 orang temannya.(Galung)

  • WhatsApp
  • Telegram
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • LinkedIn
Tags: Kejatisumahasiswa USUMetroasia.coRestorative Justice
Previous Post

Duet Maut Ketua PBVSI, Boyong Piala Kapolres Aceh Timur Cup II di HUT Bhayangkara Ke-77 Tahun 2023

Next Post

Sekda Batam Himbau Perusahaan Gunakan CSR Untuk Tingkatkan Hidup Sehat Masyarakat

RelatedPosts

Tidak Memiliki Ijin, Galian C Milik James Siagian di Tanah Jawa Ditutup

by Redaksi
6 Mei 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jawa, Polres Simalungun, melakukan penghentian operasional galian C milik James Sinaga yang berlokasi di...

Penambangan di Sempadan Sungai Bahkora Kecamatan Panei Berpotensi Merusak Ekologis

by Redaksi
22 April 2025
0
0

Metroasia.co, Simalungun Praktek penambangan di sempadan sungai Bahkora Kecamatan Panei memiliki dampak yang cukup signifikan, meliput kerusakan kerusakan ekologis. Seperti...

Kabag Ops Polres Aceh Timur Mediasi Pengunjuk Rasa dengan Perusahaan

by Redaktur Metroasia
16 Desember 2024
0
0

Aceh Timur, Metroasia.co - Puluhan warga yang tergabung dalam Geurakan Rakyat Menggeugat (GERAM) orang melaksanakan aksi unjuk rasa di jalan...

Dukung 100 Hari Asta Cita Presiden, Polres Aceh Timur Tanam Pohon

by Redaktur Metroasia
14 Desember 2024
0
0

Aceh Timur, Metroasia.co - Dalam rangka mendukung 100 Hari program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Polres Aceh Timur...

Keterangan : Oknum Pelaku Pemukulan Diduga yang mengaku Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri. (Ist)

Karyawan Taman Tabe Resort Dianiaya, Pelaku Ngaku Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri

by Redaktur Metroasia
30 November 2024
0
0

Simalungun, metroasia.co - Saat Pemerintah Pusat mengumumkan libur Nasional di Suasana Pilkada serentak 2024, Puluhan orang datangi Taman Tabe Resort...

{"remix_data":[],"source_tags":[],"source_ids":{},"source_ids_track":{},"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Kades Buntu Turunan Dkk Diduga Aniaya Dan Keroyok NS Di Jalan, Polsek Belum Tangkap Para Pelaku

by Redaktur Metroasia
26 November 2024
0
0

Simalungun, Metroasia.co - Hukum sepertinya dianggap sebagai aturan diatas kertas, sehingga secara terang terangan melakukan penganiayaan dan memberhentikan kendaraan di...

Jelajahi berdasarkan Kategori

  • Aceh
  • Cerita Online
  • DAERAH
  • Dating Tips
  • Ekonomj
  • HUKUM KRIMINAL
  • Kemenkunham
  • Melek Hukum
  • NASIONAL
  • NEWS
  • Olahraga
  • OPINI
  • Pariwisata
  • Pematangsiantar
  • PEMERINTAHAN
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • POLRI
  • Ragam dan Budaya
  • RELIGI
  • Seremonial
  • Simalungun
  • SOSIAL
  • TNI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

No Result
View All Result
  • HUKUM KRIMINAL
  • SOSIAL
  • TNI
  • POLRI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • NEWS
  • DAERAH

© 2022 MetroAsia.co - Berani Demi Rakyat & Sesuai Fakta by MetroAsia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

WhatsApp Kami