ACEH TIMUR,Metroasia.co – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Lembaga Majelis Adat Aceh (MAA) setempat menggelar Sosialisasi Prosesi Adat Perkawinan. Kegiatan digelar di Aula Kantor MAA, Senin (9/12/2024).
Dalam sambutan dan arahannya, H. Aiyub staf ahli Bupati mengatakan bahwa, sesuai yang tercantum dalam qanun nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat.
Maka dalam hal prosesi adat perkawinan pasangan yang ingin melangsungkan perkawinan dengan kebiasaan yang sudah turun temurun yaitu “Cah Ret, Meulake, Ba Ranub, Akad Nikah dan Intat Linto”,” katanya.
“Adat yang tertera diatas adalah adat Aceh yang biasanya dilakukan oleh kita suku Aceh,” ucap H. Aiyub.
Lanjut H. Aiyub bahwa, tradisi atau kebiasaan yang tidak pernah hilang dalam kultur budaya di Kabupaten Aceh Timur.
“Kegiatan yang kita laksanakan hari ini merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata cara prosesi adat perkawinan,” terang H. Aiyub.
Dengan dilaksanakan sosialisasi pada hari ini, diharapkan melahirkan pedoman dan tata cara adat perkawinan Aceh sehingga sejarah dan budaya Aceh tidak hilang walau bukan di tanah Aceh,” demikian sambutan Pj Bupati Aceh Timur Amrullah M. Ridha yang disampaikan H. Aiyub staf ahli Bupati.
Sebelumnya, Herlinan Kepala Sekretariat MAA Aceh Timur dalam laporannya menyampaikan bahwa, adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi prosesi adat perkawinan untuk menata kembali adat perkawinan di Aceh Timur.
“Kegiatan sosialisasi Prosesi Adat Perkawinan dilaksanakan selama satu hari sebanyak 60 peserta terdiri pengurus lembaga MAA Kecamatan dan Imum Gampong, dalam Kabupaten Aceh Timur,” terang Herlina.
Adapun Pemateri atau narasumber dalam kegiatan tersebut yakni, Yusdedi dari MAA Provinsi Aceh, Dr. Darmawan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Aceh Timur dan Abdul Manaf Ketua Majelis Adat Kabupaten Aceh Timur,” demikian pungkas Herlina.(hsb)