Simalungun,Metroasia.co – Camat Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Mariaman Samosir disebut – sebut menghunjuk CV Akbar Jaya Damanik sebagai pelaksana proyek parit pasangan lingkungan di Kelurahan Tanah Jawa.
“Katanya Pak Camat itu PL, dan Camat langsung yang menghunjuk CV Akbar Jaya Damanik. Biar lebih jelasnya, boleh langsung konfirmasi sama Pak Camat,” ungkap Krenesia Sinaga, lurah Tanah Jawa. Sabtu (14/10/2023).
Sementara itu, Mariaman Samosir selaku Camat Tanah jawa yang dikonfirmasi melalui telepon terkait proyek parit pasangan di Kampung Dalam, Kelurahan Tanah Jawa senilai Rp.87.183.000. yang dikerjakan CV Akbar Jaya Damanik yang diduga asal jadi itu belum mau menanggapi.
Diketahui, tugas dan fungsi Camat yakni menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, termasuk mengkoordinasi upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Kemudian, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah, dan peraturan Bupati.
Menurut warga setempat, seharusnya yang berhak melaksanakan proyek dana kelurahan itu Pokmas di kelurahan.
“Sesuai juknis dan juklak dana kelurahan, yang berhak melaksanakan dana kelurahan itu adalah warga yang berkumpul dalam pokmas. Hal ini sesuai perintah dari Kementerian PUPR tahun 2020,” katanya.
Pokmas yang sudah ada tentunya yang berhak mengerjakan, bukan pihak ketiga seperti CV Akbar Jaya Damanik. Jika ada dibentuk lagi pokmas baru, kata warga jelas itu ada indikasi menyimpang. Apalagi pakai pihak ketiga, sebutnya.
Selain itu, seorang warga yang mengaku marga Samosir saat ditemui di lokasi proyek mengatakan, bahwa CV Akbar Jaya Damanik dalam melaksanakan pengerjaan berlaku pilih kasih. Terkait pembongkaran titi plat beton penghubung jalan ke rumah warga dan hanya melakukan tambal sulam.
Saat meminta tandatangan persetujuan, kata Samosir, Gamot Kampung berjanji akan membongkar seluruhnya. Namun, Faktanya, ada 6 titi plat beton warga yang tidak dibongkar. Dan CV Akbar hanya meng kopek plesteran dinding parit lama, Pungkasnya.(Robs).