Simalungun,Metroasia.co – Kepolisian Resort Simalungun menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada 17 Mei 2024. Dalam operasi ini, polisi menangkap tujuh pelaku yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
Penggerebekan dilakukan di perladangan sawit Pondok Batu milik Sartini. Ketujuh masyarakat yang berada dilokasi diamankan dan dilakukan pemeriksaan adalah RE (30), JR (19), MT (40), IP (36), J (61), MP (33), dan FH (19), warga Kelurahan Balimbingan dan Tanah Jawa. Namun, pengelola gelanggang sabung ayam dan bandar judi berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menyatakan bahwa selain mengamankan, polisi juga membawa belasan barang bukti terkait kasus tersebut. Barang bukti yang disita meliputi 17 unit sepeda motor, dua ekor ayam jantan, gelanggang sabung ayam, spanduk peraturan permainan perjudian, serta papan ronde.
Operasi penggerebekan ini adalah bagian dari upaya Polres Simalungun untuk memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.(RobS)